periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memetakan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023–2024 ke dalam dua klaster besar. Langkah ini dilakukan untuk membedah modus manipulasi regulasi pembagian kuota serta aliran dana yang diduga mengalir hingga ke level tertinggi di Kementerian Agama (Kemenag).

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa pembagian klaster bertujuan mempermudah penanganan perkara yang melibatkan banyak pihak, baik dari penyelenggara negara maupun sektor swasta.

“Dalam perjalanannya ada dua klaster yang kami tangani,” kata Asep di Gedung KPK, Senin (30/3).

Klaster pertama berkaitan dengan proses penetapan kuota haji tambahan yang dinilai menabrak Pasal 64 UU Nomor 8 Tahun 2019. Sesuai aturan, kuota tambahan seharusnya dialokasikan 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus. Namun, penyidik menemukan adanya instruksi ilegal untuk mengubah komposisi tersebut.

“Ada alur perintah untuk menetapkan kuota haji tambahan dibagi 50% dan 50%. Jadi, 50% untuk haji reguler dan 50% untuk haji khusus,” ungkap Asep.

Sementara itu, klaster kedua berfokus pada dugaan aliran dana sebagai imbal balik (kickback) atas pengaturan kuota tersebut. Pada bagian ini, penyidik membidik keterlibatan biro penyelenggara haji (travel) yang diduga mengumpulkan uang untuk menyuap pejabat.

Asep menegaskan, uang dari pihak swasta diduga mengalir secara sistematis dan berjenjang ke berbagai level di Kementerian Agama.

“Penyidik telah menemukan adanya aliran dana atau uang yang diberikan pihak swasta kepada oknum di Kementerian Agama. Tentunya secara berjenjang dan sampai pada pucuk pimpinannya,” tegas Asep.

Diketahui, KPK menetapkan dua tersangka baru dari unsur swasta dan asosiasi travel dalam kasus korupsi kuota haji. Keduanya adalah Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham (ISM), dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba (ASR). Penetapan ini menyusul dua tersangka awal, yakni mantan Menteri Agama periode 2020–2024, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), dan mantan Staf Khusus Menag, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex.

Dalam konstruksi perkara, Ismail dan Asrul berperan aktif melakukan lobi untuk mengubah pembagian kuota haji reguler dan khusus menjadi skema 50%–50%, yang melanggar ketentuan awal sebesar 8%. Modus ini dibarengi dengan pemberian uang dalam pecahan dolar AS kepada pejabat Kementerian Agama sebagai imbalan pengaturan jatah keberangkatan cepat (T0) bagi perusahaan travel tertentu.