periskop.id - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengimbau para peserta magang untuk memahami kebijakan Work From Anywhere (WFA) serta pengaturan libur Hari Raya Nyepi dan Idulfitri 1447 Hijriah sesuai dengan lokasi mereka menjalani program magang. Ia menegaskan terdapat dua surat edaran berbeda yang perlu diperhatikan, yakni dari Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian PAN-RB.
“Saya sebagai Menteri Ketenagakerjaan sudah mengeluarkan surat edaran terkait dengan Work From Anywhere. Adik-adik harus membedakan, ada dua surat edaran. Yang pertama dari Kementerian Ketenagakerjaan dan yang kedua dari Kementerian PAN-RB,” kata Yassierli saat melakukan siaran langsung di akun Instagram dan TikTok pribadinya, Senin (2/3).
Ia menjelaskan, kebijakan yang diterbitkan KemenPAN-RB berlaku bagi aparatur sipil negara dan instansi pemerintahan. Karena itu, peserta magang yang ditempatkan di kementerian atau lembaga diminta mengikuti arahan pimpinan masing-masing.
“Kalau adik-adik magangnya di institusi pemerintahan, di kementerian atau lembaga, silakan mengikuti kebijakan dari pimpinan masing-masing. Sebagian besar mungkin WFA,” ujarnya.
Sementara itu, bagi peserta magang di perusahaan swasta, kebijakan dikembalikan kepada masing-masing perusahaan dengan mempertimbangkan karakteristik dan kebutuhan operasional. Menurut Yassierli, tidak semua sektor memungkinkan penerapan kerja jarak jauh.
“Kalau ditanya kepada saya bagaimana kebijakan terkait dengan WFA, dikembalikan kepada perusahaan tempat adik-adik magang. Dalam surat edaran yang kami keluarkan, kami menghimbau untuk WFA, tetapi kami paham bahwa masing-masing perusahaan memiliki karakteristik khusus,” tuturnya.
Ia menambahkan, sektor-sektor tertentu seperti industri produksi dan layanan yang membutuhkan kehadiran fisik tetap harus beroperasi normal.
“Ada yang tetap harus beroperasi, mereka yang ada di lantai produksi, mereka yang terkait dengan sektor-sektor tertentu, mereka harus tetap hadir ke tempat kerja. Tergantung tempat adik-adik magangnya di mana. Jadi diserahkan kembali kepada perusahaan, silakan berkomunikasi dengan mentor masing-masing,” jelasnya.
Adapun pemerintah telah menetapkan rangkaian libur nasional dan cuti bersama pada Maret 2026, meliputi cuti bersama Nyepi pada 18 Maret, Hari Suci Nyepi pada 19 Maret, serta libur nasional Idulfitri pada 21–22 Maret 2026 yang diikuti cuti bersama pada 23–24 Maret 2026. Di luar tanggal tersebut, terdapat periode fleksibilitas kerja atau WFA yang diatur melalui surat edaran masing-masing kementerian untuk mendukung kelancaran arus mudik dan arus balik.
Menutup pernyataannya, Yassierli berpesan agar peserta magang tetap menjadikan setiap hari sebagai kesempatan belajar, meski berada dalam periode fleksibilitas kerja.
“Saya yakin everyday should be counted. Jadi setiap hari magang adalah hari yang luar biasa, jangan sampai terlewat, jangan sampai ketinggalan. Setiap hari adik-adik harus belajar sesuatu yang baru, harus menambah pengalaman yang baru,” tegasnya.
Tinggalkan Komentar
Komentar