periskop.id - Pada Minggu (8/3/2026), terjadi longsor dari tumpukan sampah di TPST Bantar Gebang sekitar pukul 14.30 WIB. Peristiwa tersebut mengakibatkan empat orang meninggal dunia. Insiden ini menjadi peringatan bagi pihak pengelola yang dinilai lalai dalam menata dan mengelola tumpukan sampah di kawasan tersebut.

Peristiwa kelam di TPST Bantar Gebang sebenarnya bukan kali pertama terjadi. Catatan insiden serupa telah muncul sejak lama. Pada 2003, longsor sampah pernah menimpa permukiman warga. Kemudian pada 2006, runtuhnya zona 3 juga menyebabkan korban jiwa. Peristiwa lainnya terjadi pada Januari 2026 ketika landasan di area tersebut amblas dan menyeret tiga truk sampah hingga jatuh ke dasar sungai.

Tragedi kembali terulang pada Maret 2026 ini melalui longsornya tumpukan sampah yang kembali memakan korban. Rentetan kejadian ini menunjukkan besarnya risiko akibat beban sampah yang terus menumpuk di TPST Bantar Gebang. Ditambah lagi, pengelolaan sampah yang kurang baik juga diduga menjadi faktor yang memperbesar potensi terjadinya bencana mematikan tersebut.

Kronologi Longsor Sampah di TPST Bantar Gebang

Salah seorang saksi yang merupakan petugas keamanan di kawasan Bantar Gebang saat itu sedang melakukan patroli keamanan. Ia mengaku sempat mendengar teriakan seseorang yang berteriak longsor, disusul suara gemuruh dari runtuhan tumpukan sampah.

Petugas tersebut kemudian mendatangi sumber suara dan mendapati sampah telah berceceran hingga menutup jalan. Longsoran sampah itu juga menimpa sebuah warung dan beberapa truk pengangkut sampah.

Kepala BPBD DKI Jakarta, Isnawa Adji, menyebutkan bahwa saat kejadian terdapat antrean truk yang hendak membuang sampah di lokasi tersebut. Akibat longsor itu, sebanyak lima unit truk ikut tertimbun.

Ia menambahkan, longsoran sampah diduga dipicu oleh hujan lebat yang disertai angin kencang. Peristiwa tersebut juga menyebabkan empat orang meninggal dunia.

Setelah kejadian itu, petugas keamanan segera menyampaikan informasi melalui grup keamanan TPST. Personel piket Polsek Bantargebang yang menerima laporan langsung mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan, pendataan, dan proses evakuasi. Hingga saat ini, proses evakuasi masih terus dilakukan dengan bantuan alat berat.

Jumlah Korban yang Terlibat

Kejadian itu menimbulkan korban jiwa sebanyak 4 orang. Menurut Isnawa, terdapat 10 orang yang tertimbun longsoran sampah, 6 orang dinyatakan selamat, sementara 4 orang lainnya tewas. Korban tewas tersebut adalah pemilik warung dan dua supir truk.

Identitas korban tewas tersebut, yaitu:

  • Enda Widayanti, pemilik warung, berjenis kelamin perempuan, berusia 25 tahun.
  • Sumine, pemilik warung, berjenis kelamin perempuan, berusia 60 tahun.
  • Dedi Sutrisno, supir truk, berjenis kelamin laki-laki, berusia 22 tahun.
  • Irwan Suprihatin, supir truk, berjenis kelamin laki-laki, berusia 42 tahun.

Pihak yang Bertanggung Jawab

Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, menyatakan bahwa peristiwa tersebut menjadi peringatan keras bagi Pemerintah DKI Jakarta untuk segera melakukan pembenahan dalam pengelolaan sampah. Ia menekankan untuk segera mengakhiri metode open dumping yang dinilai berpotensi mengancam keselamatan warga di sekitar lokasi.

Menurutnya, penggunaan metode open dumping bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah karena sistem tersebut tidak mampu menjamin keselamatan masyarakat dan berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan.

Menteri Hanif juga menegaskan bahwa pihak yang bertanggung jawab atas kelalaian tersebut dapat dilakukan penindakan hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa pihak yang terbukti lalai hingga menimbulkan risiko serius, termasuk hilangnya nyawa, dapat dikenakan sanksi pidana penjara selama 3 hingga 9 tahun serta denda sebesar Rp3 miliar hingga Rp9 miliar.