periskop.id - Kasus hukum yang menjerat Amsal Sitepu dalam proyek video profil 20 desa di Sumatra Utara menarik perhatian publik terkait standar penilaian jasa kreatif dalam anggaran negara. Bermula dari kesepakatan kontrak senilai Rp30 juta per desa, perkara ini bergulir ke meja hijau setelah munculnya temuan audit yang menyatakan adanya mark-up. Artikel ini akan membedah kronologi lengkap dan poin-poin menarik yang muncul selama proses persidangan.
Kronologi Lengkap Kasus Amsal Sitepu
Semuanya bermula pada tahun 2020. Saat pandemi Covid-19 melumpuhkan sektor jasa wedding photography, Amsal tak mau menyerah pada keadaan. Bersama timnya di CV Promiseland, ia menawarkan proposal pembuatan "Video Profil Desa" sebagai upaya digitalisasi potensi desa di Kabupaten Karo.
Dari 50 proposal yang disebar secara mandiri tanpa bantuan "orang dalam", 20 desa tertarik menggunakan jasanya dalam kurun waktu 2020 hingga 2022. Kesepakatan harga yang diambil adalah Rp30 juta per desa. Bagi para videografer profesional, harga Rp30 juta itu tergolong wajar karena proses pembuatannya yang rumit dan memakan waktu lama.
Pekerjaan pun selesai tepat waktu. Para Kepala Desa mengaku puas, video sudah ditayangkan, dan pembayaran dilakukan sesuai kontrak kerja (SPJ) tanpa ada masalah selama bertahun-tahun.
Saat Ide dan Editing Dihargai Rp0
Badai datang pada November 2025. Amsal yang awalnya dipanggil sebagai saksi, mendadak ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan. Berdasarkan laporan Inspektorat Daerah Kabupaten Karo, Amsal dituduh melakukan mark-up yang merugikan negara sebesar Rp202 juta.
Angka kerugian ini muncul dari perhitungan yang mencengangkan. Menurut auditor, harga wajar satu video profil seharusnya hanya Rp24,1 juta. Bagaimana mereka memangkas Rp5,9 juta sisanya?
Di sinilah letak ironinya. Auditor menganggap biaya untuk konsep, ide, proses editing, dubbing, hingga penggunaan alat seperti mikrofon clip-on bernilai Rp0 alias gratis. Bagi penegak hukum dalam kasus ini, proses kreatif yang memakan waktu dan keahlian khusus dianggap tidak memiliki nilai ekonomis.
Kejanggalan di Meja Hijau
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan, sejumlah fakta menarik terungkap:
- Tersangka Tunggal: Amsal menjadi terdakwa tunggal dalam kasus mark-up. Hal ini memicu pertanyaan dari influencer seperti DJ Donny, jika ada korupsi harga, bukankah seharusnya pihak pemberi kerja (Kepala Desa) juga terlibat?
- Kepuasan Saksi: Para Kepala Desa yang dihadirkan sebagai saksi justru membela Amsal. Mereka menyatakan pekerjaan sesuai kontrak dan tidak ada paksaan dalam harga.
- Intimidasi: Dalam sidang video conference dari Rutan, Amsal sempat terisak menceritakan intimidasi yang ia terima selama proses hukum berlangsung.
Menanti Ketukan Palu Hakim
Kini, nasib Amsal berada di ujung tanduk. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 2 tahun penjara, denda Rp50 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp202 juta. Sidang vonis yang dijadwalkan pada 1 April 2026 mendatang akan menjadi penentu.
Kasus ini menjadi alarm keras bagi seluruh pekerja kreatif di Indonesia yang berurusan dengan anggaran negara. Jika kreativitas, ide, dan jasa profesional bisa dianggap "nol rupiah" oleh hukum, maka preseden ini bisa mematikan gairah industri kreatif di tingkat daerah.
proofreader: Silvia Sakinah
Tinggalkan Komentar
Komentar