periskop.id - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sulistyo Muhammad Dwi Putro, menetapkan jadwal pembacaan putusan atas gugatan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penetapan tersangka korupsi kuota haji.

Putusan tersebut rencananya akan dibacakan pada Rabu, 11 Maret 2026. Ketetapan ini diambil setelah seluruh rangkaian pembuktian dan penyerahan kesimpulan dari kedua belah pihak dinyatakan selesai.

"Selanjutnya putusan akan kita ucapkan pada tanggal 11 Maret jam 10," kata Hakim Sulistyo saat memimpin persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin (9/3).

Sebelum menetapkan jadwal putusan, hakim terlebih dahulu membuka persidangan dengan agenda penyerahan berkas kesimpulan. Dalam kesempatan tersebut, hakim menegaskan tidak ada lagi proses tanggapan atau debat tambahan setelah dokumen tersebut diserahkan.

"Sidang praperadilan nomor 19 dibuka terbuka untuk umum. Hari ini kesimpulan silakan diserahkan saja karena tidak ada tanggapan terhadap kesimpulan," tegasnya di hadapan pihak pemohon dan termohon.

Penyerahan kesimpulan ini menandai berakhirnya tahap adu argumen hukum antara pihak Yaqut dan KPK. Hakim kini memiliki waktu dua hari untuk menelaah seluruh fakta persidangan sebelum menjatuhkan vonis yang menentukan sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap Yaqut.

Diketahui, berdasarkan laman SIPP PN Jakarta Selatan, Yaqut tercatat mendaftarkan gugatan terhadap KPK pada Selasa (10/2) dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

“Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka," tulis laman SIPP PN Jakarta Selatan, dikutip Rabu (11/2).

Dalam perkara korupsi kuota haji, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu Yaqut dan staf khususnya saat itu, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Namun, hingga kini mereka belum ditahan.

Dugaan perkara ini muncul karena adanya kuota haji tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia sejumlah 20.000. Kuota ini seharusnya digunakan untuk mengurangi panjangnya antrean haji reguler. Namun, Kemenag melakukan diskresi dengan membagi rata: 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.