periskop.id - Ketua DPR RI Puan Maharani mendukung penuh langkah pemerintah membatasi akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. Kebijakan pencegahan ini berstatus sangat krusial demi melindungi generasi muda dari dampak negatif paparan platform digital secara tidak terkendali.

"DPR mendukung apa yang sudah dilakukan oleh kementerian terkait untuk membatasi medsos untuk anak-anak. Saat ini baru untuk umur 16, tentu saja ke depannya kami berharap juga bisa dibatasi untuk umur-umur yang lain," katanya di Gedung DPR, Selasa (10/3).

Institusi parlemen sangat sejalan dengan arah kebijakan perlindungan anak di dunia digital ini. Pembatasan akses internet usia dini ternyata setara dengan penerapan aturan serupa di berbagai negara.

Kondisi penggunaan jejaring sosial saat ini sudah menyentuh tahap sangat mengkhawatirkan bagi laju perkembangan psikologis anak. Intervensi hukum secara tegas dari negara menjadi sebuah keharusan mendesak.

"Karena saat ini kebebasan medsos yang terlalu kebablasan tentu saja untuk anak-anak mungkin kurang baik juga bagi anak-anak. Jadi hal itu harus dievaluasi kembali," tegasnya.

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) sebelumnya telah menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 9 secara resmi. Aturan pembatasan akses digital anak ini terbit perdana pada Jumat (6/3) lalu.

Regulasi baru ini merupakan produk aturan turunan langsung dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak. Aturan induk penjaga ruang digital ini populer dengan sebutan PP Tunas.

Ketentuan terbaru ini melarang keras anak berusia di bawah 16 tahun memiliki akun pribadi. Larangan kepemilikan akun ini menyasar spesifik pada deretan platform digital berisiko tinggi.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengumumkan penerbitan aturan tersebut di Jakarta, Jumat (6/3). "Hari ini kami mengeluarkan Peraturan Menteri Turunan dari PP Tunas. Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring," ucapnya.

Pemerintah segera mengeksekusi implementasi peraturan turunan PP Tunas ini secara bertahap di lapangan. Proses penerapan sanksi aturan secara resmi akan mulai bergulir pada 28 Maret mendatang.

Pemberlakuan regulasi pelarangan ini berdampak langsung pada kelangsungan akun-akun digital milik anak di bawah umur. Sistem platform wajib menonaktifkan akun pengguna kategori kelompok usia tersebut secara otomatis.

Langkah penonaktifan masal ini menyasar berbagai platform digital populer berskala global. Daftar aplikasi berisiko tinggi tersebut mencakup YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Thread, X, Bigolive, hingga permainan Roblox.