periskop.id - Sebanyak 40 ormas Islam mengambil langkah hukum dengan mendatangi Bareskrim Polri hari ini untuk melaporkan dugaan fitnah dan provokasi digital.
Pihak terlapor adalah Ade Armando, Grace Natalie, dan Permadi Arya. Mereka dianggap telah menyebarkan konten yang memojokkan mantan Wapres Jusuf Kalla melalui teknik framing di media elektronik.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/185/V/2026/SPKT/Bareskrim Polri.
Ketua Bidang Hukum dan HAM PB Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI), Gurun Arisastra menjelaskan, pihaknya melaporkan tiga tokoh publik itu karena mengunggah potongan video ceramah Jusuf Kalla (JK) di media sosial.
“Ade Armando telah mengunggah video penggalan di Cokro TV tanggal 9 April. Lalu, Permadi Arya memposting di media sosialnya tanggal 12 April. Lalu, Grace Natalie memposting pada media sosialnya tanggal 13 April,” ungkapnya di Jakarta, Senin (4/5).
Gurun menilai unggahan ketiga sosok tersebut menyajikan narasi video JK secara tidak utuh. Konten tersebut berkaitan dengan pembahasan ajaran agama Kristen mengenai konsep mati syahid.
Berdasarkan tinjauan SEMMI, JK sebenarnya tidak bermaksud membahas substansi ajaran agama tersebut. Mantan Wakil Presiden itu justru menyoroti kekhawatiran psikologis masyarakat.
Fokus pernyataan JK terletak pada potensi kesesatan berpikir bagi pihak yang salah memahami ajaran tertentu. Hal ini dianggap penting agar tidak terjadi kekeliruan persepsi di tengah publik.
“Sehingga Pak JK menyatakan cara berpikir syahid itu keliru. Ini kan tidak disampaikan di publik, tidak utuh,” ucapnya.
Menurut Gurun, video yang tersebar luas itu telah dipotong sedemikian rupa. Akibatnya, muncul kesimpulan negatif dari masyarakat yang menonton konten tersebut.
Penyebaran informasi yang tidak lengkap itu dinilai telah menimbulkan keresahan antarumat beragama. Kondisi tersebut menjadi landasan utama PB SEMMI menempuh jalur hukum.
Gurun menegaskan pentingnya melihat konteks pernyataan secara menyeluruh. Hal ini bertujuan untuk menghindari fitnah atau kesalahpahaman yang lebih luas.
Langkah pelaporan ke pihak kepolisian diharapkan dapat memperjelas duduk perkara. Pihaknya ingin memastikan distribusi informasi di media sosial tidak memicu konflik horizontal.
Gurun Arisastra menjelaskan pihaknya telah menyerahkan sejumlah barang bukti berupa flashdisk untuk memperkuat laporan kepada pihak kepolisian. Alat bukti tersebut berisi rekaman digital terkait unggahan para terlapor.
Atas laporan tersebut, para terlapor dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) junto Pasal 45A ayat (2) dan Pasal 32 ayat (1) junto Pasal 48 UU ITE. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 243 junto ketentuan penyesuaian pidana serta Pasal 247 KUHP.
Tinggalkan Komentar
Komentar