periskop.id - Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mempertegas argumen hukum terkait kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Kuasa hukum menilai peristiwa tersebut merupakan bentuk percobaan pembunuhan berencana karena adanya perwujudan fisik dari "kehendak jahat" untuk menghilangkan nyawa korban.

Direktur LBH Jakarta sekaligus kuasa hukum korban, Fadhil Alfthan, menjelaskan bahwa penggunaan Pasal 17 KUHP tentang percobaan sangat krusial dalam perkara ini. Ia menyebut serangan tersebut gagal berakibat fatal hanya karena adanya faktor eksternal berupa pertolongan medis, bukan karena pelaku menghentikan niatnya.

"Kami sebut ini percobaan pembunuhan berencana karena dalam konteks hukum pidana, percobaan merupakan instrumen penting untuk memberikan sanksi terhadap suatu kehendak jahat yang telah diwujudkan dalam bentuk perbuatan fisik, tetapi ternyata kejahatannya tidak berhasil. Sebagaimana diatur di Pasal 17 KUHP," kata Fadhil di Gedung YLBHI, Senin (16/3).

Fadhil mengatakan, pelaku secara sadar mengarahkan serangan air keras ke bagian tubuh yang mematikan. Fakta bahwa Andrie Yunus masih bertahan hidup dinilai sebagai hasil dari kecepatan penanganan medis pascakejadian.

"Dalam perkara ini, pelaku telah menyiramkan air keras, serangan yang membahayakan nyawa karena diarahkan kepada organ-organ vital. Yang terpenting: korban tidak meninggal dunia bukan karena kehendak pelaku, melainkan karena pertolongan medis yang cepat serta bantuan pihak lain sehingga korban dapat tertangani dengan baik," jelasnya.

Selain pelaku eksekutor di lapangan, TAUD juga mendorong kepolisian untuk menggunakan Pasal 20 KUHP mengenai penyertaan. Hal ini bertujuan agar pihak-pihak yang turut memfasilitasi serangan tersebut dapat ikut diseret ke ranah hukum.

"Yaitu perluasan tanggung jawab pidana bukan hanya terhadap pelaku yang secara fisik melakukan di lapangan, tetapi juga terhadap pelaku yang turut memfasilitasi terjadinya tindak pidana tersebut. Syaratnya dua saja: adanya kerja sama yang disadari oleh pelaku dan adanya pelaksanaan bersama," tegas Fadhil.

TAUD mendesak aparat penegak hukum untuk tidak terpaku pada delik penganiayaan biasa, melainkan melihat adanya kerja sama sadar antar-pelaku dalam upaya percobaan pembunuhan berencana terhadap pembela hak asasi manusia tersebut.

Adapun penyiraman air keras ini terjadi terhadap Andrie Yunus pada Kamis malam (12/3/2026) sekitar pukul 23.37 WIB di kawasan Jalan Salemba I - Talang, Jakarta Pusat. Saat itu, Andrie yang baru saja menyelesaikan perekaman siniar (podcast) di Kantor YLBHI, dihampiri oleh dua orang laki-laki misterius yang berboncengan motor matic melawan arah. Akibat serangan tersebut, Andrie menderita luka bakar hingga 24% yang tersebar di area tangan, muka, dada, hingga bagian mata.