periskop.id - Ramai di media sosial, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) memposting sebuah surat yang mengatasnamakan Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Surat bernomor KP.01.01/D.I/2611/2026 tertanggal 2 April 2026 itu disebut-sebut ditujukan kepada 41 direktur utama rumah sakit pemerintah.

Dalam surat tersebut, para direktur diminta untuk mengirimkan daftar nama pegawai non-ASN yang direncanakan akan dialihkan statusnya menjadi CPNS.

Seiring ramainya kabar ini, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan, Aji Muhawarman, saat dikonfirmasi secara terpisah oleh JPNN, membenarkan bahwa surat bernomor KP.01.01/D.I/2611/2026 tersebut memang benar merupakan surat resmi yang diterbitkan oleh Kemenkes.

Ia juga menegaskan bahwa perlu ada pelurusan informasi agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat maupun di fasilitas pelayanan kesehatan. Salah satunya, ia menekankan bahwa surat tersebut bukan merupakan proses pengangkatan otomatis pegawai non-ASN menjadi CPNS.

Inti dari surat tersebut sebenarnya adalah pendataan secara rinci terhadap tenaga medis dan tenaga kesehatan (nakes), baik yang berstatus PPPK maupun non-ASN, di rumah sakit vertikal Kemenkes.

Pendataan ini mencakup tenaga yang saat ini masih bekerja dengan sistem kontrak atau sebagai mitra di lingkungan rumah sakit Kemenkes.

Selain itu, pendataan ini dilakukan sebagai bagian dari pengumpulan data kebutuhan tenaga kesehatan secara nasional. Data tersebut nantinya akan menjadi dasar untuk menyusun kebijakan ke depan, sekaligus menyesuaikan dengan rencana penataan tenaga non-ASN di tingkat nasional.

Yang perlu diketahui, proses pengangkatan menjadi ASN atau CPNS tidak dilakukan secara sembarangan. Semua tetap harus mengikuti aturan yang berlaku dan melalui mekanisme resmi dari instansi yang berwenang, seperti Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian PANRB.

Klarifikasi Kemenkes soal Surat Non-ASN Jadi CPNS

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menjelaskan bahwa surat dari Sekretaris Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan dengan nomor KP.01.01/D.I/2611/2026 tentang peralihan status non-ASN menjadi CPNS hanyalah surat pemberitahuan, bukan tanda adanya proses pengangkatan menjadi CPNS.

Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes, Azhar Jaya, mengatakan bahwa tujuan utama surat tersebut adalah untuk mendata tenaga medis dan tenaga kesehatan yang bekerja di rumah sakit Kemenkes, khususnya yang belum berstatus CPNS. Jadi, isi surat itu murni untuk pendataan, bukan pengangkatan.

Ia juga menegaskan bahwa setiap proses pengangkatan menjadi PNS atau CPNS harus mengikuti aturan yang berlaku dan melalui mekanisme resmi dari instansi berwenang, seperti Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian PANRB.

Selain itu, Azhar turut menyampaikan permohonan maaf karena surat tersebut sempat menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat setelah viral di media sosial.

Dalam isi surat disebutkan bahwa pihak rumah sakit diminta segera mengirimkan daftar nama pegawai non-ASN, baik tenaga medis maupun tenaga kesehatan yang masih berstatus kontrak atau mitra.

Khusus untuk tenaga kesehatan, mereka bisa diusulkan jika sudah bekerja minimal enam bulan per 1 April 2026. Pengiriman data dilakukan melalui tautan yang telah disediakan oleh Kemenkes dengan batas waktu pengumpulan pada Jumat, 3 April 2026 pukul 12.00 WIB.