periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap praktik korupsi yang dilakukan Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo (GSW). Selain terjerat kasus pemerasan terhadap pejabat daerah, Gatut diduga kuat melakukan intervensi langsung dalam pengaturan lelang proyek di sektor kesehatan dan jasa layanan pendukung.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan intensif terhadap sejumlah pihak, ditemukan indikasi pengaturan vendor pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di lingkungan Pemkab Tulungagung.
“Dalam pemeriksaan intensif kepada para pihak, GSW juga diduga melakukan pengaturan vendor pengadaan alat kesehatan di RSUD dengan menitipkan vendor agar dimenangkan,” kata Asep di Gedung KPK, Sabtu (11/4).
Tidak berhenti pada pengadaan alat kesehatan (alkes), intervensi sang bupati juga merambah ke proyek penyediaan jasa tenaga kerja. Gatut diduga mengatur agar pihak-pihak yang memiliki kedekatan dengannya keluar sebagai pemenang kontrak di dinas terkait.
“GSW juga diduga melakukan pengaturan agar rekanannya menjadi pemenang dalam pengadaan jasa cleaning service dan security,” jelas Asep.
Dugaan pengaturan lelang ini menambah panjang daftar penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Gatut selama menjabat. Modus "menitipkan" vendor disinyalir menjadi cara bagi sang bupati untuk mendapatkan keuntungan pribadi dari para rekanan swasta.
Dalam perkara ini, KPK resmi menetapkan Bupati Tulungagung periode 2025–2030, Gatut Sunu Wibowo (GSW), bersama ajudannya Dwi Yoga Ambal (YOG), sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan. Gatut diduga memaksa para pejabat menandatangani surat pengunduran diri dari jabatan dan ASN tanpa tanggal sebagai alat untuk menekan loyalitas serta meminta setoran uang.
Berdasarkan penyidikan, Gatut diduga menargetkan sedikitnya 16 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan total permintaan uang mencapai Rp5 miliar. Modus lainnya mencakup pemotongan anggaran OPD hingga 50% serta pengkondisian pemenang lelang proyek. Hingga saat ini, KPK menemukan bukti realisasi penerimaan uang sebesar Rp2,7 miliar yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi sang bupati, mulai dari biaya berobat hingga pembelian barang mewah. Kedua tersangka kini menjalani masa penahanan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK hingga 30 April 2026.
Tinggalkan Komentar
Komentar