periskop.id - Pemerintah Provinsi Jawa Timur resmi memberlakukan pembatasan penggunaan gadget di sekolah menengah atas (SMA), sekolah menengah kejuruan (SMK), dan sekolah luar biasa (SLB) mulai 13 April 2026. 

Kebijakan ini digagas untuk menciptakan lingkungan belajar yang lebih aman, sehat, dan berkarakter.

“Pemanfaatan penggunaan gadget perlu diatur untuk menjamin proses pembelajaran berjalan aman, sehat, dan berorientasi pada penguatan karakter peserta didik,” kata Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dilansir dari Antara, Selasa (14/4).

Menurutnya, penggunaan gawai yang tidak terkendali dapat menimbulkan dampak negatif, mulai dari paparan konten tidak layak, perundungan daring (cyberbullying), hingga menurunnya kemampuan berpikir kritis.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama (SKB) tujuh menteri, termasuk Mendiktisaintek, Menkomdigi, Mendukbangga, Menteri PPPA, Mendagri, Menag, dan Mendikdasmen. SKB tersebut mengatur pedoman pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan artifisial (AI) dalam pendidikan.

Selain itu, kebijakan ini juga mengacu pada Peraturan Menkomdigi Nomor 9 Tahun 2026 yang merupakan turunan dari PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).

Dalam praktiknya, siswa hanya diperbolehkan menggunakan gadget untuk kepentingan pembelajaran yang direncanakan dan berada di bawah pengawasan guru. Telepon genggam tetap boleh dibawa sebagai sarana komunikasi dengan orang tua atau wali, tetapi penggunaannya di kelas dibatasi. 

Gadget hanya boleh dipakai untuk mengakses sumber belajar, mengikuti kuis atau asesmen daring, praktik multimedia, serta pengumpulan tugas digital. Di luar itu, penggunaannya tidak diperkenankan selama jam pelajaran.

Khofifah menekankan bahwa ini adalah tindak lanjut keputusan bersama sejumlah menteri tentang pemanfaatan gadget dalam pembelajaran yang memiliki potensi mendukung efektivitas dan inovasi.

Pembatasan ini juga bertujuan meningkatkan konsentrasi belajar, mendorong interaksi sosial langsung antar-murid, serta menjaga keseimbangan aktivitas digital dan nondigital.

Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur, Aries Agung Paewai, mengungkapkan bahwa kebijakan ini telah diuji coba di sejumlah sekolah, salah satunya SMA Negeri 1 Turen, Kabupaten Malang. Evaluasi berkala akan dilakukan untuk memastikan efektivitas penerapan aturan tersebut.

Riset dari UNESCO menunjukkan bahwa penggunaan gadget secara berlebihan di sekolah dapat menurunkan fokus siswa hingga 20% dibandingkan kelas tanpa distraksi digital. 

Sementara itu, laporan UNICEF menekankan pentingnya regulasi digital bagi anak-anak untuk mencegah risiko adiksi internet dan paparan konten berbahaya. Di beberapa negara, seperti Prancis dan China, pembatasan gadget di sekolah sudah lebih dulu diterapkan dengan hasil positif: meningkatnya interaksi sosial dan partisipasi kelas.