periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan perhatian serius terhadap pengadaan puluhan ribu unit sepeda motor oleh Badan Gizi Nasional (BGN). Lembaga antirasuah saat ini melakukan kajian mendalam melalui pendekatan pencegahan untuk memetakan potensi celah korupsi dalam proses bisnis program tersebut.
“KPK melalui pendekatan pencegahan saat ini sedang melakukan kajian, di mana kajian itu untuk memotret ruang-ruang mana dalam proses bisnis program ini yang masih membuka peluang terjadinya tindak pidana korupsi,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung KPK, Selasa (14/4).
Budi menjelaskan, kajian ini bertujuan memetakan ruang-ruang yang masih membuka peluang terjadinya tindak pidana korupsi. Nantinya, hasil pengukuran tersebut akan melahirkan rekomendasi perbaikan agar anggaran negara yang sangat besar dapat dimanfaatkan secara optimal tanpa kebocoran.
“Sehingga program-program pemerintah ini bisa berjalan secara optimal, karena memang anggaran yang digunakan sangat besar. Harapannya tidak ada kebocoran dalam proses implementasi atau pelaksanaan kebijakan pemerintah tersebut, sehingga uang yang sudah dianggarkan benar-benar termanfaatkan bagi masyarakat,” tutur Budi.
Budi menekankan, pengadaan barang dan jasa (PBJ) merupakan salah satu sektor yang paling rawan penyimpangan. KPK menyoroti seluruh siklus pengadaan, dimulai dari ketepatan analisis kebutuhan (need analysis) pada tahap perencanaan.
“Mulai dari proses awal, perencanaannya apakah sudah dilakukan analisis kebutuhan, sehingga nanti berujung kepada spesifikasi kendaraan yang dibutuhkan. Apakah kebutuhan itu merata? Artinya, apakah kendaraan dengan spesifikasi demikian memang dibutuhkan di semua lokasi, atau seperti apa?” jelas Budi.
KPK juga akan memeriksa tahap pelaksanaan, mulai dari penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), prosedur tender, hingga proses distribusi dan pertanggungjawaban. Menurut Budi, siklus PBJ harus terjaga dari hulu ke hilir agar uang rakyat benar-benar termanfaatkan.
“Kemudian di proses pelaksanaannya seperti apa, penyusunan HPS-nya, prosedur pengadaan barang dan jasanya, sampai distribusinya, sehingga nyambung ke tahap pertanggungjawaban. Jadi, siklusnya adalah perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban dari pengadaan tersebut,” ungkapnya.
Lebih lanjut, menanggapi isu mengenai pemilihan perusahaan penyedia motor yang tergolong baru dan memiliki keterbatasan jaringan diler, KPK menegaskan transparansi dalam menentukan pemenang adalah mutlak. Setiap keputusan dalam memenangkan vendor tertentu harus didasari argumentasi yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Dalam konteks pelaksanaan pengadaan barang dan jasa tentu harus dilihat. Mengapa misalnya vendor A yang menang? Pasti ada argumentasi dalam proses tersebut. Nah, itu yang nantinya harus bisa dipertanggungjawabkan,” tegas Budi.
Budi menegaskan, KPK mendukung program-program prioritas pemerintah melalui berbagai pendekatan, baik pencegahan, pendidikan, maupun penindakan.
Diketahui, Kepala BGN Dadan Hindayan menjelaskan, pengadaan motor listrik ditujukan untuk mendukung operasional MBG, khususnya bagi kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Proses pengadaan motor listrik dilakukan secara bertahap yang dimulai pada Desember 2025. Ia mengatakan, pengadaan motor listrik hanya sebanyak 21.801 unit.
“Informasi 70.000 unit itu tidak benar. Realisasi total motor listrik sebanyak 21.801 unit dari 25.000 unit yang dipesan di tahun 2025,” katanya.
Namun, motor listrik tersebut belum didistribusikan kepada pihak yang dituju sebagai pengguna. Kendaraan tersebut harus melewati proses administrasi sebagai Barang Milik Negara (BMN) sebelum digunakan untuk operasional MBG. Adapun motor listrik yang menjadi objek pengadaan diduga adalah Emmo-JVX GT dan Emmo-JVH MAX.
Di sisi lain, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengonfirmasi anggaran untuk pengadaan motor listrik SPPG memakai alokasi tahun 2025 dan tidak ada pembelian pada tahun 2026.
Tinggalkan Komentar
Komentar