periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan tingginya ongkos politik Pemilu menjadi ancaman serius bagi integritas demokrasi nasional. Lembaga antirasuah ini menilai besarnya modal kontestasi mengubah esensi jabatan publik menjadi sekadar ajang pengembalian investasi pasca-terpilih.

Temuan ini tertuang secara rinci dalam Lampiran Laporan Tahunan KPK 2025 Direktorat Monitoring yang dirilis pada Sabtu (18/4). 

“Biaya penyelenggaraan pemilu dan pilkada di Indonesia sangat besar, dengan anggaran pemilu nasional 2022–2024 mencapai lebih dari Rp71 triliun dan pilkada serentak 2024 diperkirakan mencapai Rp42,5 triliun, sementara peserta pemilu juga menanggung biaya kampanye yang sangat tinggi,” tulis laporan tersebut.

Anggaran penyelenggaraan bernilai fantastis ini masih harus ditambah dengan ongkos kampanye mandiri kandidat. Praktik politik transaksional akhirnya mudah merajalela sejak tahap pencalonan hingga proses rekapitulasi suara akhir.

KPK menemukan biaya pemenangan masif ini memicu terciptanya siklus korupsi elektoral secara sistematis. 

“Biaya pemenangan pemilu yang besar mendorong siklus korupsi elektoral, menjadikan jabatan publik sebagai investasi yang harus dikembalikan,” tulis KPK.

Para pemenang kontestasi politik cenderung terjerumus dalam pusaran perilaku koruptif usai menduduki kursi jabatan. Mereka kerap melakukan penyalahgunaan dana APBN atau APBD demi memulihkan modal kampanye secepat mungkin.

Tindakan curang lainnya mencakup praktik jual beli jabatan di lingkungan pemerintahan. Para pejabat publik ini juga mencari keuntungan finansial melalui tindakan rente pada berbagai proyek strategis pemerintah.

Fenomena ini menciptakan efek domino berbahaya bagi kelangsungan sistem kenegaraan. 

“Kombinasi mahalnya biaya penyelenggaraan dan biaya politik peserta menimbulkan implikasi serius terhadap integritas demokrasi, karena mendorong praktik politik transaksional sejak proses kandidasi hingga perilaku koruptif setelah kandidat terpilih, melalui penyalahgunaan APBN/APBD, jual beli jabatan, dan praktik rente proyek pemerintah,” tulis KPK.

KPK mencatat lima potensi korupsi utama pada tubuh penyelenggara Pemilu. Integritas penyelenggara terpantau masih sangat lemah akibat rentetan pelanggaran kode etik. Kondisi ini menurunkan kepercayaan publik sekaligus membuka celah manipulasi perolehan suara.

Proses kandidasi internal partai politik juga dinilai sarat akan praktik transaksional. Penentuan pencalonan serta penetapan nomor urut kandidat lebih banyak dipengaruhi oleh intervensi elite dan kekuatan finansial pihak tertentu.

Lembaga antirasuah bahkan mengendus indikasi penyuapan terhadap penyelenggara selama masa krusial. Potensi suap ini rawan terjadi saat penghitungan suara, rekapitulasi, hingga tahapan penyelesaian sengketa hasil Pemilu. 

Proses penegakan hukum terhadap rentetan pelanggaran ini belum berjalan optimal akibat regulasi tidak tegas, keterbatasan subjek hukum, serta sanksi ringan.

Merespons rentetan ancaman tersebut, KPK menyodorkan sejumlah rekomendasi strategis perbaikan sistem. Pemerintah didesak segera memperkuat integritas penyelenggara Pemilu melalui perbaikan seleksi, optimalisasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL), dan pelibatan masyarakat menelusuri rekam jejak kandidat.

Tata cara pencalonan internal partai juga harus dirombak total demi menutup ruang intervensi elite politik. 

KPK merekomendasikan reformasi pembiayaan kampanye lewat fasilitasi negara dan pembatasan penggunaan uang tunai. Metode pemungutan serta rekapitulasi suara secara elektronik wajib didorong bertahap pada gelaran kontestasi politik berikutnya.