Periskop.id - Langkah strategis yang diambil oleh Kepala Badan Komunikasi Pemerintah, Ahmad Qodari, kini menuai kritik tajam dari kalangan wartawan.
Kebijakan tersebut dinilai memberikan ruang bagi keberadaan kelompok media yang tidak memiliki basis institusi resmi atau sering disebut sebagai homeless media dalam menjalankan strategi komunikasi pemerintah.
Forum Wartawan Kebangsaan (FWK) secara terbuka menyatakan keberatan mereka. Koordinator FWK, Raja Parlindungan Pane, menilai bahwa langkah merangkul pihak tanpa kejelasan institusi tersebut berpotensi mengaburkan batasan antara pers profesional dengan media yang tidak memiliki kejelasan badan hukum, struktur redaksi, hingga standar etik jurnalistik yang baku.
Menurut pandangan FWK, pemerintah seharusnya memiliki tanggung jawab moral untuk memperkuat ekosistem pers yang sehat dan profesional.
Hal ini dinilai jauh lebih penting daripada memberikan legitimasi kepada entitas media yang tidak memenuhi standar kelembagaan pers sebagaimana yang telah diatur dalam perundang-undangan di Indonesia.
Raja Pane menekankan bahwa dunia pers memiliki fondasi yang sangat kuat dan diatur oleh aturan yang ketat. Ketiadaan parameter yang jelas dalam kemitraan pemerintah dikhawatirkan akan merusak tatanan yang sudah ada.
“Pers memiliki aturan, kode etik, mekanisme verifikasi, serta tanggung jawab hukum yang jelas. Ketika pemerintah merangkul homeless media tanpa parameter yang tegas, maka itu berpotensi merusak tatanan pers nasional,” ujar Raja Pane di Jakarta, seperti dikutip oleh Antara pada Kamis (7/5/).
FWK juga menyoroti dampak sosial yang mungkin timbul akibat kebijakan ini. Mereka menilai langkah tersebut dapat memicu kebingungan di tengah masyarakat luas dalam membedakan mana produk jurnalistik yang dihasilkan oleh perusahaan pers resmi dan mana konten digital yang tidak memiliki pertanggungjawaban redaksional yang jelas.
Lebih lanjut, Raja Pane menegaskan bahwa fungsi dan kedudukan pers dalam sistem demokrasi Indonesia sudah diatur secara eksplisit dalam Undang-Undang Pers. Oleh karena itu, pemerintah diminta untuk tidak mengaburkan batas antara lembaga pers dengan para pembuat konten digital yang beroperasi secara mandiri tanpa payung hukum perusahaan pers.
Raja Pane pun mempertanyakan kredibilitas kontrol sosial jika semua platform digital dianggap memiliki kedudukan yang sama dengan pers profesional.
“Kalau semua dianggap pers, lalu di mana posisi perusahaan pers yang selama ini menjalankan fungsi kontrol sosial secara profesional dan mematuhi kode etik jurnalistik?” katanya.
Menghadapi situasi ini, FWK mendesak Badan Komunikasi Pemerintah untuk segera menyusun parameter yang jelas dan transparan dalam menjalin kemitraan komunikasi publik.
Kemitraan tersebut harus memastikan bahwa pihak yang dilibatkan memiliki legalitas perusahaan pers yang sah serta tunduk sepenuhnya pada kode etik jurnalistik.
Meskipun FWK mengakui bahwa perkembangan media digital merupakan sesuatu yang tidak dapat dihindari, mereka berpendapat bahwa profesionalisme pers harus tetap menjadi fondasi utama. Hal ini diperlukan demi membangun komunikasi publik yang sehat, kredibel, dan dapat dipercaya oleh masyarakat.
Hingga laporan ini dipublikasikan, belum ada tanggapan resmi yang dikeluarkan oleh Qodari terkait kritik dan kekhawatiran yang disampaikan oleh pihak Forum Wartawan Kebangsaan tersebut.
Tinggalkan Komentar
Komentar