periskop.id – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti mengatakan pemerintah menargetkan program revitalisasi menjangkau 71.744 satuan pendidikan pada 2026.

 

Proyek besar tersebut memerlukan dukungan anggaran mencapai Rp14 triliun guna meningkatkan kualitas sarana prasarana pendidikan nasional secara masif.

 

"Bapak Presiden (Prabowo Subianto) beberapa kali menyampaikan itu, sehingga pada tahun 2026 program revitalisasi dapat menyasar 71.744 satuan pendidikan," kata Mendikdasmen Abdul Mu'ti dalam konferensi pers di Kantor Badan Komunikasi Pemerintah, Jakarta, Rabu (6/5).

 

Langkah ini menjadi bagian dari visi besar kepemimpinan nasional dalam memperkuat fondasi pendidikan. Abdul Mu'ti menyebut pelaksanaan program untuk periode 2026 tersebut sebenarnya sudah mulai berjalan di lapangan.

 

Pemerintah saat ini tercatat telah merampungkan ribuan perjanjian kerja sama dengan berbagai satuan pendidikan. Penyaluran bantuan tahap awal pun telah menyentuh angka triliunan rupiah.

 

Total dana senilai Rp2,6 triliun mulai didistribusikan ke sekolah-sekolah penerima manfaat. Kerja sama resmi telah terjalin dengan 4.838 satuan pendidikan di berbagai wilayah.

 

Sejauh ini, penyaluran bantuan secara fisik sudah menjangkau 3.408 sekolah. Beberapa proyek pengerjaan fisik bangunan bahkan telah memasuki tahap awal pembangunan.

 

Pemerintah menetapkan skala prioritas yang ketat dalam menentukan sekolah penerima bantuan. Fokus utama tertuju pada lembaga pendidikan yang mengalami kerusakan akibat faktor eksternal.

 

Sekolah-sekolah yang terdampak bencana alam mendapat posisi paling atas dalam daftar revitalisasi. Abdul Mu'ti menekankan pentingnya pemulihan fasilitas belajar di wilayah terdampak agar proses edukasi tidak terhenti.

 

"Pada tahun 2026 revitalisasi diprioritaskan untuk sekolah-sekolah yang rusak sebagai dampak dari bencana. Sekolah-sekolah yang terdampak dari bencana alam baik yang di Sumatera maupun di wilayah lain di Indonesia," ujarnya.

 

Selain area bencana, pemerintah mengarahkan perhatian ke daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Lokasi geografis yang sulit tidak boleh menjadi penghalang akses pendidikan layak.

 

Sekolah dengan tingkat kerusakan kategori berat juga masuk dalam kriteria utama. Meskipun lokasi sekolah tidak berada di zona bencana atau wilayah 3T, perbaikan tetap dilakukan jika kondisi bangunan membahayakan.

 

Upaya ini diharapkan mampu memeratakan kualitas fasilitas sekolah di seluruh penjuru negeri. Pemerintah berkomitmen memastikan anggaran Rp14 triliun tersebut terserap tepat sasaran.