periskop.id – Anggota Komisi X DPR RI Habib Syarief Muhammad mendesak pemerintah memberikan kebijakan tindakan afirmatif bagi guru honorer dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Penataan birokrasi berdasarkan Undang-Undang ASN tidak boleh berjalan kaku hingga mengorbankan para pendidik sekolah negeri.
“Di tengah kekurangan guru yang sangat besar, negara dihadapkan pada dilema regulasi. Jika penghapusan honorer dilakukan tanpa mekanisme transisi yang adil, yang terancam bukan hanya nasib guru, tetapi juga keberlangsungan pendidikan nasional. Ketidaksinkronan antara Kemendikdasmen dan Kementerian PAN-RB telah menciptakan ketidakpastian hukum yang meresahkan,” ujar Habib Syarief dalam keterangan tertulis, Jumat (15/5).
Persoalan tenaga pendidik non-ASN ini memuncak pasca amanat UU Nomor 20 Tahun 2023 terbit. Aturan tersebut mewajibkan penataan tenaga non-ASN tuntas pada tahun 2024.
Kondisi lapangan menunjukkan hal yang kontradiktif. Indonesia justru mengalami krisis kekurangan lebih dari 480 ribu guru saat ini.
Faktor utama krisis ini dipicu oleh tingginya angka pensiun. Laju guru yang pensiun mencapai 70 ribu orang setiap tahun.
Sekolah negeri di berbagai daerah sangat bergantung pada tenaga sisa yang ada. Tercatat masih ada 237 ribu guru non-ASN menjadi tulang punggung proses belajar mengajar.
Habib menilai upaya meminggirkan ratusan ribu guru demi legalitas formal merupakan kegagalan administratif. Tindakan tersebut dipandang sebagai bentuk demanusiawi hukum yang mencederai rasa keadilan.
Hakikat hukum sejatinya adalah untuk manusia. Pandangan ini merujuk pada pemikiran sosiolog hukum Satjipto Rahardjo.
“Sehingga aspek kemanusiaan dan keberlangsungan pendidikan harus menjadi prioritas utama di atas prosedur birokrasi,” ujar Politisi Fraksi PKB ini.
Solusi konkret perlu segera dirumuskan oleh pengambil kebijakan. Habib meminta pemerintah memberikan rekognisi khusus bagi guru dengan masa pengabdian minimal lima hingga sepuluh tahun.
Proses seleksi mereka tidak boleh disamakan dengan lulusan baru. Langkah ini menjadi bentuk penghormatan atas masa bakti mereka.
Skema PPPK Paruh Waktu juga didorong sebagai wadah transisi. Wadah ini memberikan kepastian status hukum bagi guru pasca-tenggat waktu penataan.
Dukungan finansial dari pusat menjadi faktor krusial berikutnya. Legislator asal Jawa Barat ini meminta pemerintah pusat memberikan jaminan anggaran pasti kepada pemerintah daerah untuk penggajian guru PPPK.
Dilema sekolah di daerah juga memerlukan perlindungan hukum. Habib mengusulkan moratorium sanksi administratif bagi instansi pendidikan yang masih mempekerjakan guru non-ASN.
Kebijakan moratorium ini berlaku selama kebutuhan guru nasional belum terpenuhi mandiri oleh negara. Sekolah tidak boleh dihukum saat berusaha memenuhi hak belajar siswa.
“Mengabaikan eksistensi guru honorer atas nama kepatuhan regulasi adalah sebuah kegagalan nalar hukum. Kita tidak boleh membiarkan para pahlawan pendidikan ini menjadi korban dari transisi birokrasi. Hukum harus bertindak sebagai instrumen kesejahteraan dan perlindungan sosial, bukan sekadar instrumen penghukum yang kaku,” pungkasnya.
Tinggalkan Komentar
Komentar