Periskop.id - Badan Bank Tanah akan menerima penyertaan modal negara (PMN) non tunai berupa aset tanah senilai Rp2,95 triliun pada 2026. Langkah ini diproyeksikan menjadi penguatan besar bagi pemerintah dalam mempercepat penyediaan lahan untuk program perumahan rakyat, termasuk target pembangunan tiga juta rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Deputi Bidang Perencanaan Strategis dan Pengadaan Tanah Badan Bank Tanah Perdananto Aribowo mengatakan, aset tanah yang akan disuntikkan pemerintah tersebar di sejumlah wilayah strategis seperti Semarang, Karawang, Karawaci, hingga Ungasan.

“Pada tahun 2026, pemerintah juga sedang memproses PMN non-tunai. Jadi kami juga akan mendapatkan PMN non-tunai berupa aset tanah senilai Rp2,95 triliun yang berlokasi di Semarang, Karawang, Karawaci, dan Ungasan. Itulah kenapa kami berkomunikasi juga dengan Komisi XI DPR RI karena terkait PMN non-tunai,” ujar Perdananto Aribowo di Jakarta, Senin (18/5). 

Menurut dia, tambahan PMN berupa aset tanah tersebut menjadi fondasi penting untuk memperkuat kapasitas Badan Bank Tanah dalam mendukung pembangunan nasional, reforma agraria, hingga pemerataan ekonomi yang lebih inklusif.

Salah satu aset yang kini tengah diproses berada di kawasan Karawaci, Banten. Lokasi tersebut diproyeksikan mendukung program pembangunan hunian masyarakat berpenghasilan rendah yang saat ini menjadi salah satu prioritas pemerintah.

“Sekarang sedang berproses, semoga bisa cepat. Memang di Karawaci itu atas komunikasi kami dengan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) terkait dengan hunian untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR),” ucapnya. 

Aset BMN dan BPPN
Sebelumnya, Komisi XI DPR RI telah menyetujui pencairan PMN non tunai kepada Badan Bank Tanah berupa Barang Milik Negara (BMN) tanah yang berasal dari Kementerian ATR/BPN dan aset eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), milik Kementerian Keuangan dengan nilai wajar mencapai Rp2,957 triliun.

Pemerintah menilai dukungan tersebut diperlukan untuk memperkuat fungsi Bank Tanah sebagai lembaga penyedia cadangan lahan nasional. Terutama bagi program strategis seperti pembangunan rumah subsidi dan kawasan permukiman rakyat.

Bank Tanah saat ini memegang peran penting dalam penyediaan lahan untuk program tiga juta rumah yang menjadi proyek strategis nasional (PSN). Seluruh lahan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) yang ditawarkan kepada investor maupun pengembang, disebut telah sesuai tata ruang untuk kawasan perumahan dan permukiman.

Kebijakan ini juga diharapkan mampu menekan harga rumah subsidi agar lebih terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Pemerintah sebelumnya menegaskan pembangunan rumah subsidi tidak hanya mengejar kuantitas, tetapi juga kualitas agar masyarakat mendapatkan hunian layak dan berkelanjutan.

Di sisi lain, isu backlog perumahan masih menjadi tantangan besar di Indonesia. Berdasarkan data Kementerian PUPR dan Badan Pusat Statistik (BPS), kebutuhan rumah nasional masih mencapai jutaan unit, terutama di kawasan perkotaan dengan harga lahan yang terus meningkat setiap tahun.

Karena itu, penguatan Bank Tanah dinilai menjadi salah satu strategi penting pemerintah untuk menjaga ketersediaan lahan jangka Panjang, sekaligus mendorong investasi sektor properti yang lebih terukur dan terjangkau bagi masyarakat luas.

Badan Bank Tanah sendiri menegaskan komitmennya untuk mendukung agenda pembangunan nasional melalui pengelolaan tanah negara yang berkelanjutan dan berpihak pada kepentingan public. Terutama dalam pemenuhan kebutuhan hunian rakyat.