periskop.id - Gelombang demonstrasi buruh kembali menguat pada Rabu, 20 Mei 2026. Ribuan pekerja dari berbagai serikat buruh turun ke jalan untuk menyuarakan penolakan terhadap Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 tentang pekerja alih daya atau outsourcing. 

Aksi ini menjadi lanjutan dari demonstrasi besar yang sebelumnya digelar di depan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan usai peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2026.

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama sejumlah organisasi buruh lainnya menyebut aturan baru tersebut dinilai tidak memberikan perlindungan nyata bagi pekerja. Mereka menilai regulasi tersebut justru membuka peluang semakin luasnya praktik outsourcing di sektor pekerjaan inti perusahaan.

Dalam beberapa pekan terakhir, isu outsourcing menjadi salah satu perhatian utama kalangan pekerja di Indonesia. Presiden KSPI Said Iqbal menilai Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2024 yang sebelumnya dianggap memperkuat perlindungan bagi tenaga kerja.

Demo Besar-Besaran Dipusatkan di Kota Industri

Aksi demonstrasi buruh kali ini tidak hanya berlangsung di Jakarta. Serikat pekerja mengonsolidasikan massa di sejumlah kota industri besar seperti Surabaya, Semarang, Serang, Medan, Batam, hingga Bandung. Ribuan buruh disebut siap melakukan aksi serentak untuk mendesak pemerintah merevisi aturan outsourcing tersebut.

KSPI bahkan menyebut demonstrasi akan terus bergulir dalam beberapa gelombang pada Juni hingga Juli 2026 apabila pemerintah tidak segera merespons tuntutan mereka. Buruh menilai kondisi ketenagakerjaan saat ini semakin berat di tengah ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK), tekanan industri, dan ketidakpastian ekonomi global.

Di Jakarta, aksi sebelumnya dipusatkan di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan dengan membawa tuntutan utama revisi Permenaker Nomor 7 Tahun 2026. Massa buruh mengenakan atribut hitam dan merah sambil membawa spanduk penolakan outsourcing.

Isi Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 Jadi Sorotan

Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 mengatur mekanisme pekerja alih daya atau outsourcing. Namun serikat buruh menilai aturan tersebut memiliki banyak celah karena tidak menjelaskan secara tegas jenis pekerjaan yang dilarang untuk dialihdayakan.

Kalangan buruh mengkhawatirkan perusahaan dapat menggunakan outsourcing pada pekerjaan inti seperti operator produksi, teller bank, hingga teknisi industri. Menurut mereka, kondisi ini dapat memperbesar ketidakpastian status kerja pekerja dan melemahkan hak-hak ketenagakerjaan.

Selain itu, kritik juga diarahkan pada sanksi administratif yang dianggap terlalu lemah bagi perusahaan pelanggar. KSPI menilai tidak adanya ancaman tegas akan membuat praktik outsourcing semakin sulit dikendalikan.

Meningkatnya gelombang demonstrasi buruh juga tidak lepas dari kekhawatiran terhadap ancaman PHK di berbagai sektor industri. DPR sebelumnya menyoroti potensi ribuan pekerja terdampak tekanan ekonomi dan perlambatan industri sepanjang 2026.

Buruh menilai revisi aturan ketenagakerjaan harus dilakukan dengan memperhatikan perlindungan jangka panjang pekerja, termasuk kepastian upah, jaminan sosial, hingga hak pesangon. Mereka meminta pemerintah tidak hanya fokus pada fleksibilitas industri, tetapi juga kesejahteraan tenaga kerja nasional.

Gelombang aksi pada 20 Mei 2026 diperkirakan masih akan berlanjut dalam beberapa waktu ke depan. Serikat pekerja menegaskan demonstrasi dilakukan sebagai bentuk tekanan politik agar pemerintah membuka ruang dialog dan merevisi regulasi yang dianggap merugikan buruh.