Periskop.id - Pemerintah Kabupaten Cianjur memastikan 200 pedagang di kawasan Puncak yang terdampak pembongkaran kios akan mendapat kompensasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Meski begitu, para pedagang masih berharap ada relokasi agar mereka tetap bisa berjualan setelah tempat usaha yang selama puluhan tahun menjadi sumber nafkah mereka diratakan.

Bupati Cianjur Mohammad Wahyu Ferdian mengatakan, pemerintah daerah mendukung penertiban kios dan bangunan di sepanjang jalur Puncak-Cianjur. Penataan itu dilakukan untuk mengembalikan fungsi kawasan sebagai jalur pariwisata sekaligus menertibkan bangunan yang berdiri di lokasi yang tidak semestinya.

Advertisement

Total kios yang dibongkar mencapai 200 unit. Setiap pedagang atau pemilik kios disebut mendapat kompensasi Rp10 juta. Dana tersebut dapat digunakan sebagai modal usaha di tempat baru atau untuk kebutuhan lain.

"Selain mendapatkan kompensasi, janji Gubernur Jabar pedagang atau pemilik kios dan warung yang digusur diberikan kesempatan menjadi pegawai kebersihan di Pemprov Jabar, dimana mereka diberikan upah yang layak," tuturnya. 

Wahyu mengatakan, Pemkab Cianjur akan segera berkoordinasi dengan Pemprov Jawa Barat terkait permintaan relokasi dari para pedagang. Menurut dia, pemerintah daerah berharap ada solusi lanjutan agar warga terdampak tidak kehilangan mata pencaharian setelah kios mereka dibongkar.

"Kami akan berkoordinasi dengan Pemprov terkait permintaan relokasi dari ratusan pedagang di kawasan Puncak, harapan kami ada solusi lain dari Pemprov agar pedagang dapat kembali berjualan," ucapnya.

Pernyataan itu menunjukkan, persoalan penataan Puncak tidak berhenti pada kompensasi. Bagi pedagang, uang Rp10 juta memang dapat membantu dalam jangka pendek. Namun, tanpa lokasi berjualan baru, mereka berisiko kehilangan pendapatan tetap.

Sejumlah pedagang mengaku hanya bisa pasrah melihat kios mereka dibongkar petugas gabungan Satpol PP Cianjur menggunakan alat berat. Mereka berharap pemerintah menyediakan lokasi relokasi seperti yang disebut pernah diberikan kepada pedagang di kawasan Puncak-Bogor.

Berdagang Sudah Jadi Pekerjaan Utama

Salah seorang pedagang, Yanti, mengatakan, berjualan sudah menjadi pekerjaan utama yang ia jalani selama bertahun-tahun. Karena itu, tawaran menjadi petugas kebersihan belum tentu bisa langsung menjadi solusi bagi semua pedagang.

"Kami sudah biasa berjualan, kami berharap ada relokasi agar kami tetap berjualan, sedangkan terkait kompensasi belum ada kepastian karena sejak awal kami menolak pembongkaran sebelum ada kepastian termasuk relokasi," kata pedagang, Yanti (49).

Pembongkaran kios di kawasan Puncak-Cianjur dilakukan secara bertahap. Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama Pemkab Cianjur menertibkan sekitar 40 kios di jalur Puncak pada akhir Mei 2026. Setelah itu, petugas gabungan kembali membongkar 160 kios ilegal di kawasan Puncak Pass-Segar Alam pada Sabtu (13/6).

Kepala Satpol PP Kabupaten Cianjur Djoko Purnomo sebelumnya mengatakan pembongkaran lanjutan menyasar kios yang berdiri di sepanjang jalur Puncak. Sebagian besar bangunan disebut tidak memiliki izin dan berdiri permanen di area yang tidak diperuntukkan sebagai tempat usaha.

"Pembongkaran hari ini menyasar 160 kios ilegal yang berdiri di sepanjang jalur Puncak. Kegiatan ini merupakan penertiban lanjutan yang sebelumnya dipimpin langsung oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi," kata Djoko.

Djoko juga menyebut sebagian pemilik kios telah membongkar bangunannya secara mandiri setelah menerima surat peringatan dari pemerintah. Namun, proses penertiban tetap sempat diwarnai penolakan karena sebagian pedagang belum mendapat kepastian lokasi usaha baru.

"Sebagian besar bangunan berdiri tanpa izin. Sebelum penertiban dilakukan, kami telah melayangkan surat peringatan sehingga banyak pemilik yang melakukan pembongkaran secara mandiri," tuturnya. 

Penataan kawasan Puncak menjadi agenda penting karena jalur tersebut merupakan salah satu koridor wisata utama di Jawa Barat. Kawasan Puncak-Cianjur selama ini menjadi akses menuju destinasi wisata di Cipanas, Cibodas, dan kawasan pegunungan lain yang ramai dikunjungi wisatawan.

Dalam penertiban tahap sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyatakan para pedagang tidak hanya mendapat kompensasi, tetapi juga dukungan lain bagi warga yang terdampak, termasuk bantuan kontrakan atau rumah bagi mereka yang tidak memiliki tempat tinggal selain kios yang dibongkar.

"Pedagang yang ditertibkan mendapat kompensasi sebesar Rp10 juta serta uang untuk mengontrak rumah, dan ada pedagang yang dibangunkan rumah karena kios yang ditempati merangkap rumah," ungkapnya.

Dedi menjelaskan, uang kompensasi akan masuk ke rekening masing-masing pedagang. Dana tersebut dapat digunakan untuk modal usaha di tempat lain karena jalur Puncak akan ditata kembali sebagai kawasan wisata.

Pada saat yang sama, sebagian pedagang yang terdampak mengaku memahami bahwa lahan yang ditempati merupakan tanah negara. Namun, mereka tetap merasa berat karena sudah lama berjualan dan menggantungkan hidup dari kios tersebut.

"Kami akan menggunakan uang kompensasi untuk modal usaha di tempat yang baru, pastinya sedih karena sudah lama berjualan di kawasan Puncak, namun kami tahu tanah yang ditempati milik negara," kata pedagang Ikin (43).

Dari sisi pemerintah, penertiban dilakukan untuk mendukung penataan kawasan wisata. Jalur Puncak disebut akan difungsikan kembali sebagai jalur pariwisata, sementara Puncak Dua dikembangkan sebagai jalur alternatif. Dengan begitu, kawasan Puncak diharapkan lebih tertata, aman, dan nyaman bagi wisatawan.

Masalah Sosial Ekonomi
Namun, dari sisi pedagang, pembongkaran kios tanpa kepastian tempat baru dapat memunculkan masalah sosial ekonomi. Banyak pedagang kecil tidak memiliki keterampilan lain di luar berdagang. Mereka juga membutuhkan lokasi yang tetap ramai pembeli agar usaha bisa berjalan.

Karena itu, relokasi menjadi isu paling krusial. Kompensasi hanya memberikan bantuan awal, sedangkan relokasi memberi peluang untuk melanjutkan usaha. Tanpa relokasi, pedagang harus mencari tempat sendiri, menanggung biaya baru, dan membangun ulang jaringan pelanggan dari awal.

Persoalan ini semakin penting karena sektor pariwisata Cianjur masih menjadi salah satu penggerak ekonomi daerah. Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Cianjur sebelumnya menargetkan kunjungan wisatawan sepanjang 2025 mencapai 3 juta orang. BPS Cianjur juga mencatat perjalanan wisatawan nusantara tujuan Kabupaten Cianjur pada November 2025 mencapai 566 ribu perjalanan.

Data tersebut memperlihatkan, wisata tetap menjadi sektor strategis bagi Cianjur. Karena itu, penataan kawasan Puncak perlu memastikan dua hal berjalan bersama: kawasan wisata menjadi lebih tertib, tetapi pelaku ekonomi kecil tidak tersingkir dari manfaat pariwisata.

Jika pedagang lokal dapat direlokasi ke tempat yang layak, penataan Puncak berpeluang memberi manfaat lebih luas. Pemerintah dapat menata kios secara seragam, memastikan kebersihan, mengatur parkir, memperbaiki akses pejalan kaki, dan tetap menjaga keberadaan pedagang sebagai bagian dari ekosistem wisata.

Sebaliknya, jika pedagang hanya mendapat kompensasi tanpa ruang usaha baru, penataan kawasan dapat menyisakan ketegangan. Warga terdampak bisa merasa kehilangan sumber penghidupan, sementara pemerintah menghadapi kritik karena dianggap tidak menyiapkan solusi jangka panjang.

Karena itu, koordinasi antara Pemkab Cianjur dan Pemprov Jawa Barat menjadi kunci. Pemerintah perlu memastikan pendataan pedagang akurat, pencairan kompensasi jelas, peluang kerja disampaikan transparan, dan opsi relokasi dibahas bersama warga terdampak.

Selain itu, pemerintah dapat mempertimbangkan skema pemberdayaan lanjutan. Misalnya pelatihan usaha, bantuan permodalan tambahan, pendampingan izin usaha, penempatan pedagang di sentra kuliner atau rest area resmi, serta prioritas bagi pedagang lama untuk mengisi kios yang dibangun dalam penataan kawasan baru.

Langkah semacam itu penting agar penataan tidak hanya dilihat sebagai pembongkaran, tetapi sebagai transformasi kawasan wisata yang tetap memberi ruang bagi warga lokal. Pedagang kecil selama ini menjadi bagian dari wajah Puncak. Mereka menyediakan makanan, minuman, dan kebutuhan wisatawan yang melintas.

Pada akhirnya, penataan Puncak-Cianjur memang dibutuhkan agar kawasan wisata lebih tertib dan sesuai peruntukan. Namun, keberhasilan kebijakan ini tidak hanya diukur dari jumlah kios yang dibongkar, melainkan dari seberapa adil solusi yang diberikan kepada warga terdampak.

Kompensasi Rp10 juta menjadi langkah awal. Namun, relokasi, kepastian usaha, dan pemberdayaan pedagang akan menentukan apakah penataan Puncak benar-benar menghasilkan kawasan wisata yang tertib sekaligus tetap manusiawi bagi pelaku ekonomi kecil.