Periskop.id - Tapir yang sempat viral karena terlihat berkeliaran di Jalan Lintas Timur Sumatera (Jalinsum), Kabupaten Mesuji, Lampung, ditemukan tewas disembelih sekelompok warga. Rekaman yang memperlihatkan bangkai satwa dilindungi itu dalam kondisi termutilasi kini menyebar luas di media sosial.

Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Lampung langsung bergerak setelah video tersebut viral. Lembaga itu segera menjalin koordinasi dengan Polres Mesuji guna mengusut dugaan pembunuhan satwa yang dilindungi undang-undang tersebut.

"Kami sudah berkoordinasi dengan Polres Mesuji untuk melakukan pendalaman lebih lanjut. Saat ini masih dilakukan penelusuran terkait lokasi, waktu kejadian, dan pihak-pihak yang terlibat," ujar Kepala Seksi KSDA Wilayah III Lampung Itno Itoyo, Jumat (3/7).

Itno menegaskan, tapir atau tenuk termasuk satwa yang dilindungi oleh undang-undang. Karena itu, siapa pun yang terbukti memburu maupun membunuh hewan tersebut bisa diproses secara hukum.

Dalam rekaman berdurasi 19 detik yang beredar, bangkai tapir sudah terpotong-potong. Kepala satwa itu terpisah dari badannya, sementara bagian tubuh lainnya diletakkan di atas daun pisang di sebuah lahan terbuka.

Beberapa pria tampak berada di lokasi penyembelihan. Salah satunya bahkan terlihat menghadap kamera sambil tersenyum dan mengacungkan jari tengah.

Tak jauh dari bangkai tapir, terekam pula senjata tajam yang diduga dipakai untuk membunuh satwa tersebut.

Penyelidikan masih terus berjalan. BKSDA bersama kepolisian tengah memverifikasi lokasi pasti kejadian, waktu peristiwa, serta mengidentifikasi para pelaku yang terekam dalam video.

Tapir merupakan salah satu mamalia besar yang keberadaannya kian langka di Sumatera. Status perlindungannya diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan, sehingga setiap tindakan perburuan atau pembunuhan terhadap satwa ini berpotensi berujung pada sanksi pidana.

"Saat ini masih dilakukan penelusuran terkait lokasi, waktu kejadian, dan pihak-pihak yang terlibat," pungkas Itno.