Periskop.id - Presiden Prabowo Subianto mengusulkan bantuan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) disalurkan dalam bentuk material bangunan. Usulan itu ditujukan sebagai alternatif pengganti bantuan tunai agar penerima manfaat program dapat diperluas.

Menurutnya, skema tersebut perlu dikaji oleh Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) bersama Kementerian Sosial. Ia menilai penyesuaian mekanisme penyaluran Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) berpotensi menjangkau lebih banyak masyarakat.

"Dengan mungkin kita tidak kasih uang, tapi kasih bahan. Kasih semen, kasih genteng, kasih kayu, atau kasih baja ringan dan sebagainya. Supaya lebih banyak yang menerima," kata Prabowo dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Senin (20/7).

Presiden menjelaskan, bantuan dalam bentuk material bangunan memungkinkan nilai bantuan untuk setiap penerima disesuaikan. Dengan mekanisme tersebut, jumlah masyarakat yang memperoleh manfaat dinilai dapat ditingkatkan.

Menurut Prabowo, kajian diperlukan agar perubahan skema penyaluran tetap berjalan efektif. Usulan tersebut juga diminta mempertimbangkan peluang penambahan penerima manfaat melalui penyesuaian nilai bantuan.

Karena itu, Presiden meminta Menteri PKP Maruarar Sirait dan Menteri Sosial Saifullah Yusuf membahas kemungkinan penerapan mekanisme baru tersebut. Hasil kajian itu nantinya menjadi dasar dalam penyempurnaan program BSPS.

Saat ini, program BSPS masih disalurkan dengan nilai bantuan Rp20 juta untuk setiap rumah. Skema tersebut telah digunakan dalam pelaksanaan bantuan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Berdasarkan data yang disampaikan dalam sidang kabinet, program BSPS telah menjangkau sekitar 400 ribu penerima manfaat. Program itu menjadi salah satu upaya pemerintah mendukung pembangunan rumah swadaya.

Usulan perubahan mekanisme penyaluran muncul dalam pembahasan program pemerintah di Sidang Kabinet Paripurna. Pembahasan tersebut berlangsung di Istana Negara, Jakarta, pada Senin.

Kajian yang diminta Presiden akan melibatkan Kementerian PKP dan Kementerian Sosial. Hasilnya diharapkan dapat menjadi pertimbangan dalam memperluas cakupan penerima manfaat program BSPS.