Periskop.id - Kementerian Agama menargetkan materi edukasi pencegahan penyebaran budaya Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer (LGBTQ) mulai diajarkan pada tahun ajaran 2026/2027. Materi tersebut akan dimasukkan ke dalam kurikulum yang telah berlaku melalui mekanisme insersi.
Langkah itu merupakan tindak lanjut atas Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara.
Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi'i mengatakan, materi tersebut diharapkan mulai diterapkan pada tahun ajaran yang sedang berjalan melalui kurikulum yang sudah ada.
"Kami ingin langkah ini sudah dapat mulai berjalan pada tahun ajaran ini melalui insersi materi mengenai bahaya budaya LGBTQ ke dalam kurikulum yang sudah ada," ujar Romo Muhammad Syafi'i di Kantor Badan Komunikasi RI, Jakarta, Rabu (22/7/2026).
Menurut Romo, sasaran pembelajaran tersebut mencakup peserta didik mulai kelas IV sekolah dasar, kemudian berlanjut ke jenjang SMP dan SMA. Ia menjelaskan, materi yang diberikan difokuskan pada penguatan pemahaman agar peserta didik tidak terlibat dalam gerakan budaya LGBTQ.
Ia menambahkan, pembahasan dalam materi tidak akan mengulas secara rinci praktik penyebaran di lapangan. Menurutnya, peserta didik akan dibekali pemahaman yang diharapkan menjadi dasar dalam menyikapi persoalan tersebut.
"Sasaran insersi kurikulum ini adalah peserta didik mulai dari kelas IV sekolah dasar, kemudian jenjang SMP dan SMA. Dalam materi tersebut, kami tidak membahas mengenai praktik penyebaran di lapangan secara rinci. Fokusnya adalah memberikan pemahaman kepada anak-anak agar tidak terlibat dalam gerakan budaya LGBTQ, sekaligus membekali mereka dengan pemahaman mengenai sikap yang dapat menjadi benteng agar tidak terjerumus ke dalam LGBTQ," jelas Romo.
Lebih lanjut, Romo mengatakan materi pembelajaran juga akan memuat penjelasan mengenai berbagai bentuk penyebaran yang dinilai terjadi di lingkungan masyarakat maupun di tingkat internasional. Menurutnya, hal itu diperlukan agar peserta didik memiliki pemahaman yang memadai dalam merespons isu tersebut.
Ia menilai pengenalan berbagai bentuk gerakan dan metode penyebaran akan menjadi bagian dari materi yang diinsersikan ke dalam kurikulum. Penjelasan tersebut, menurutnya, disusun sebagai bekal bagi peserta didik dalam menghadapi berbagai informasi yang berkaitan dengan budaya LGBTQ.
Program insersi materi ini disiapkan sebagai tindak lanjut pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara. Kebijakan tersebut menjadi dasar Kementerian Agama menyusun materi edukasi yang akan diterapkan di lingkungan pendidikan.
Penerapan materi direncanakan berlangsung mulai tahun ajaran 2026/2027 dengan memanfaatkan kurikulum yang telah berjalan. Kementerian Agama menyatakan mekanisme yang digunakan adalah insersi sehingga tidak membuat kurikulum baru.
"Melalui insersi kurikulum ini dijelaskan berbagai gerakan yang terjadi, baik di masyarakat maupun di tingkat internasional. Berbagai metode dan bentuk penyebaran yang dipandang sebagai upaya penyusupan juga akan dijelaskan, sehingga anak-anak memiliki pemahaman dan dapat memberikan respons yang tepat agar tidak terjebak dalam gerakan-gerakan penyebaran budaya LGBTQ," terang Romo.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar