Periskop.id - Kementerian Agama (Kemenag) menyiapkan konten edukasi untuk mencegah penyebaran perilaku Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, and Queer (LGBTQ). Langkah itu disusun dengan mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025.
Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafi'i mengatakan, penyusunan materi edukasi dilakukan karena pemerintah menempatkan penyebaran perilaku LGBTQ sebagai ancaman nonmiliter terhadap pertahanan negara sesuai Perpres Nomor 111 Tahun 2025. Menurutnya, Kemenag perlu mengambil sikap yang jelas terhadap isu tersebut.
"Karena ini terkait nilai dan martabat kemanusiaan. Perpres Nomor 111 Tahun 2025 mencantumkan bahwa penyebaran perilaku LGBTQ sebagai ancaman nonmiliter terhadap pertahanan negara," ujar Romo Muhammad Syafi'i di Jakarta, Senin.
Menurut Romo Muhammad Syafi'i, Kemenag memiliki tanggung jawab moral dan kelembagaan sebagai instansi yang membidangi urusan keagamaan. Amanat dalam Perpres tersebut dinilai perlu ditindaklanjuti melalui edukasi resmi.
Ia menjelaskan, materi edukasi akan berpijak pada nilai agama, Pancasila, serta Undang-Undang Dasar 1945. Upaya pencegahan penyebaran perilaku LGBTQ juga disebut disusun berdasarkan landasan tersebut.
Romo Muhammad Syafi'i mengatakan, sikap Kemenag dibangun atas pandangan keagamaan. Menurutnya, ia telah berdiskusi dengan sejumlah tokoh agama yang memiliki pandangan serupa mengenai LGBTQ.
"Saya sudah tanya kepada para tokoh agama. Tokoh Katolik bilang, LGBTQ tidak dibenarkan di Katolik. Tokoh Hindu mengatakan hal yang sama. Buddha hal yang sama. Kristen hal yang sama. Islam apalagi," katanya.
Menurut Romo Muhammad Syafi'i, pandangan para tokoh agama menjadi salah satu dasar bagi Kemenag dalam menyusun langkah edukasi dan pencegahan. Ia menilai setiap kebijakan maupun gerakan sosial di Indonesia harus tetap berada dalam koridor nilai Ketuhanan Yang Maha Esa.
Lebih lanjut, ia menjelaskan Pancasila menjadi landasan filosofis dalam menyikapi berbagai persoalan kebangsaan, termasuk isu LGBTQ. Sementara itu, UUD 1945 disebut menjadi landasan yuridis dalam penyelenggaraan kehidupan bernegara.
Konteks penyusunan konten edukasi ini mengacu pada Perpres Nomor 111 Tahun 2025 yang menjadi dasar kebijakan Kemenag. Dalam aturan tersebut, penyebaran perilaku LGBTQ dicantumkan sebagai ancaman nonmiliter terhadap pertahanan negara.
Romo Muhammad Syafi'i juga menegaskan sila pertama Pancasila menjiwai seluruh sila lainnya. Menurutnya, nilai kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan sosial harus dipahami dalam kerangka Ketuhanan Yang Maha Esa.
"Tidak ada kegiatan, tidak ada keputusan, tidak ada kebijakan apa pun di republik ini yang boleh bertentangan dengan konstitusi atau Pasal 29 ayat (1) UUD 1945 berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa," tutup Romo Muhammad Syafi'i.
Tinggalkan Komentar
Komentar