Periskop.id - Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafii menyatakan materi pencegahan penyebaran budaya LGBTQ akan diintegrasikan ke dalam pendidikan agama dan keagamaan. Kurikulum itu dirancang menyasar madrasah, pesantren, hingga perguruan tinggi keagamaan.
Ia menegaskan langkah tersebut penting agar respons Kemenag terhadap isu LGBTQ tidak berhenti pada pernyataan sikap semata. Pencegahan penyebaran perilaku LGBTQ, menurutnya, perlu ditempuh lewat jalur pendidikan, pembinaan keagamaan, serta sosialisasi yang terencana.
"Bagaimana ini menjadi bagian dari kerja Kementerian Agama yang masuk ke dalam pelajaran anak-anak," ujar Romo Muhammad Syafii di Jakarta, Senin (6/7).
Langkah itu juga memiliki pijakan regulasi yang kuat. Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 secara tegas mencantumkan penyebaran budaya LGBTQ sebagai ancaman non-militer terhadap pertahanan negara.
Untuk mengeksekusi program tersebut, Kemenag berencana segera membentuk tim khusus. Tim itu akan menangani penyusunan bahan edukasi, pembagian wilayah sosialisasi, hingga pelaksanaan program di lapangan.
"Kemenag juga segera membentuk tim yang bertugas mulai dari penyusunan bahan edukasi, pembagian wilayah sosialisasi, hingga pelaksanaan program di lapangan," kata dia.
Romo juga mendorong Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) ikut berperan aktif. PTKN dinilainya perlu menjadi ruang penguatan nilai agama, kebangsaan, dan moralitas sosial.
"Perlu ada gerakan PTKN anti-penyebaran budaya LGBTQ," tegasnya.
Di luar jalur pendidikan formal, pencegahan juga dirancang lewat pendekatan penyuluhan agama. Forum-forum keagamaan di masyarakat dipandang sebagai ruang strategis untuk memperluas jangkauan edukasi tersebut.
"Penyuluh agama, khutbah Jumat, pengajian di masjid dan mushalla, serta majelis taklim dapat digunakan sebagai saluran edukasi. Pendekatan ini dinilai lebih praktis dan dapat menjangkau masyarakat secara langsung," pungkas Romo Muhammad Syafii.
Tinggalkan Komentar
Komentar