Periskop.id – Balai Konservasi Sumber Daya Alam Aceh mengerahkan tim untuk menangani kemunculan harimau sumatra di sekitar permukiman warga Dusun Alur Merbo, Gampong Pante Kera, Kecamatan Simpang Jernih, Kabupaten Aceh Timur. Petugas memasang kamera pemantau dan berpatroli, untuk mencegah konflik antara satwa dilindungi tersebut dan masyarakat.

Kepala BKSDA Aceh Ujang Wisnu Barata mengatakan tim telah memeriksa lokasi kemunculan harimau serta memantau kawasan yang berdekatan dengan rumah dan kebun warga.

“Kami mengerahkan tim menangani kemunculan harimau sumatra di Kabupaten Aceh Timur. Tim juga sudah mengecek lokasi dan berpatroli di sekitar lokasi kemunculan harimau,” katanya di Banda Aceh, Rabu (5/8). 

Harimau itu dilaporkan terlihat di sekitar permukiman pada Senin, 3 Agustus 2026. Pemeriksaan tim gabungan bersama kepolisian kemudian menemukan jejak yang menguatkan laporan warga mengenai keberadaan satwa tersebut.

Kamera Dipasang untuk Memantau Pergerakan

BKSDA memasang kamera jebak untuk mengidentifikasi pergerakan, jalur lintasan, serta kemungkinan jumlah harimau yang berada di sekitar kawasan. Informasi itu dibutuhkan sebelum petugas menentukan tindakan lanjutan, termasuk upaya menggiring satwa menjauh dari permukiman.

Petugas juga menyerahkan mercon kepada masyarakat sebagai alat penghalau darurat. Penggunaannya tetap perlu dilakukan secara terkoordinasi agar tidak membuat harimau panik, bergerak ke arah warga, atau justru kembali mendekati kawasan permukiman.

Kapolsek Simpang Jernih Ipda Dwi Andika Lubis mengatakan koordinasi telah dilakukan dengan BKSDA untuk mengurangi risiko terhadap warga sekaligus melindungi harimau.

“Kami telah berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) untuk melakukan pemantauan secara berkala di gampong tersebut guna mengantisipasi potensi konflik antara manusia dan satwa liar,” kata Dwi.

Menurut Ujang, masyarakat sebaiknya tidak pergi ke kebun seorang diri selama harimau masih terpantau. Warga disarankan beraktivitas secara berkelompok dan menghindari kebun sejak sore hingga pagi karena harimau lebih aktif pada periode tersebut.

“Kami juga mengimbau masyarakat rutin membersihkan kebun karena harimau bersembunyi di semak belukar. Serta tidak memasang jerat yang dapat memicu konflik yang dapat menyebabkan kematian satwa dilindungi tersebut,” tuturnya. 

Warga juga diminta segera melapor kepada aparat desa, kepolisian, atau BKSDA apabila menemukan jejak maupun melihat harimau. Masyarakat tidak disarankan mendekat, mengejar, mengepung, atau berusaha menangkapnya sendiri.

Konflik Harimau Berulang di Aceh Timur

Kemunculan harimau di sekitar aktivitas warga bukan pertama kali terjadi di Aceh Timur. Pada Januari hingga Februari 2025, pemerintah daerah mencatat tujuh ekor sapi milik warga mati akibat serangan harimau di sejumlah wilayah kabupaten tersebut.

Interaksi serupa juga dilaporkan di Desa Julok Rayeuk Selatan, Kecamatan Indra Makmu, ketika seekor sapi warga dimangsa harimau. BKSDA ketika itu melakukan patroli dan penanganan untuk mencegah konflik semakin meluas.

Di wilayah Aceh lainnya, seorang warga Gayo Lues juga dilaporkan terluka setelah diserang harimau saat beraktivitas di kebun pada Mei 2026. Rangkaian kejadian itu memperlihatkan pentingnya pemantauan habitat, pengelolaan ternak, dan respons cepat ketika satwa mendekati kawasan manusia.

BKSDA mengingatkan ternak sebaiknya tidak dilepas tanpa pengawasan di kawasan yang menjadi jalur pergerakan harimau. Kandang yang lebih aman, pembersihan semak, serta tidak berburu satwa mangsa seperti rusa dan babi hutan dapat membantu mengurangi kemungkinan harimau mendekati permukiman.

Harimau Sumatra Satwa Dilindungi

Harimau sumatra tercantum sebagai satwa dilindungi dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 20 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

Perlindungannya juga diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024. Aturan tersebut memuat larangan dan ketentuan pidana terhadap tindakan ilegal yang mengancam satwa dilindungi.

 

10 Hewan Paling Terancam Punah di Dunia, Ada Harimau Sumatra dan Orangutan Kalimantan
Harimau Sumatra masuk daftar hewan paling terancam punah di dunia. dok. World Wildlife Fund

 

 

Masyarakat karena itu dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, mengangkut, atau memperdagangkan harimau maupun bagian tubuhnya. Pemasangan jerat, racun, dan pagar listrik bertegangan tinggi juga dapat membahayakan satwa serta memperbesar risiko konflik dengan manusia.

IUCN memasukkan harimau dalam kategori terancam punah atau Endangered secara global. Kajian terhadap populasi di Sumatra menunjukkan keberlangsungan satwa tersebut sangat dipengaruhi kehilangan habitat, fragmentasi hutan, berkurangnya satwa mangsa, perburuan, dan konflik dengan manusia.

Penanganan di Pante Kera kini difokuskan pada pemantauan pergerakan dan penggiringan agar harimau kembali menjauh dari aktivitas warga. BKSDA belum menyampaikan rencana penangkapan atau relokasi karena tindakan penanganan harus disesuaikan dengan hasil pemeriksaan lapangan dan tingkat risiko konflik.