Periskop.id - Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, merespons langkah kepolisian yang mengaitkan namanya dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pasokan batu bara. Perkara tersebut diselidiki setelah diduga menjadi pemicu pemadaman listrik massal (blackout) di wilayah Sumatra yang melibatkan tiga perusahaan pelat merah.
Febrie menegaskan dirinya tidak memahami alasan posisi Jampidsus ikut diseret dalam perkara pemadaman listrik tersebut.
"Yang pertama blackout, saya juga tidak paham ada kaitan Jampidsus dengan blackout. Nanti kita tunggu proses bagaimana rekan-rekan penyidik menyampaikan apa masalah keterkaitan blackout tersebut, perkaranya perkara apa," kata Febrie di Gedung Bundar Kejagung, Jumat (10/7).
Meskipun mengaku heran, Febrie memberikan pandangan hukum berdasarkan informasi yang ia ikuti dari pemberitaan media. Menurutnya, pengusutan dugaan korupsi pengadaan batu bara ke Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) idealnya didahului dengan audit komprehensif guna memastikan adanya unsur pidana.
"Saya baca itu terkait dengan pengadaan batu bara ke PLTU. Kalau itu masalahnya, sebaiknya memang dilakukan audit terlebih dahulu secara keseluruhan, baik mengenai jumlah kebutuhan, kualitas yang masuk, transaksi pembelian, maupun prosedur pengadaan. Dengan begitu kita tahu apakah ada perbuatan melawan hukum di sana," jelasnya.
Febrie menambahkan, pihak kejaksaan saat ini memilih pasif dan menyerahkan sepenuhnya pengungkapan kasus kepada kepolisian selaku pihak berwenang melakukan penyidikan.
"Jadi untuk blackout lebih baik kita tunggu saja rekan-rekan penyidik mengungkap, dan sebaiknya ditanya ke sana," ungkap Febrie.
Kasus dugaan korupsi pemicu blackout ini bermula ketika Kortas Tipikor Polri menaikkan status perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pasokan batu bara PLTU periode 2018–2026 ke tahap penyidikan pada 4 Juli 2026. Penyidik menemukan indikasi penyimpangan dalam proses pengadaan oleh beberapa perusahaan pemasok, termasuk PT OBP dan PT BRA. Dugaan korupsi ini diperkirakan menimbulkan kerugian negara dan perekonomian mencapai sekitar Rp5 triliun.
Berdasarkan hasil penyelidikan, modus kejahatan yang dipraktikkan meliputi manipulasi dokumen kualitas serta kuantitas batu bara yang dikirim ke pembangkit listrik. Kecurangan tersebut berdampak fatal karena mengganggu stabilitas energi nasional hingga memicu pemadaman listrik massal di wilayah Sumatra, Kalimantan, Jawa, hingga Jabodetabek. Atas perbuatannya, para pelaku dibidik dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, serta Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar