Periskop.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan mendirikan Museum Perjalanan Pemilu setelah menerima aset rampasan negara senilai Rp3,2 miliar dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Museum itu dirancang untuk mendokumentasikan jejak demokrasi elektoral Indonesia dari masa ke masa.

Pelaksana Tugas Kepala Biro Pengadaan Barang/Jasa dan Barang Milik Negara KPU RI Nur Wakit Aliyusron mengungkapkan, museum tersebut akan merangkum seluruh perjalanan pemilu di Indonesia, mulai dari yang pertama kali digelar pada 1955 hingga penyelenggaraan terbaru yang sudah mencapai 13 kali.

"Museum ini akan menceritakan kembali perjalanan pemilu di Indonesia. Mulai dari pemilu pertama pada 1955 hingga saat ini yang sudah berlangsung 13 kali," ujar Nur Wakit dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (12/6).

KPU RI berharap kehadiran museum itu mampu memperkuat pemahaman masyarakat soal pentingnya menjaga integritas, transparansi, dan partisipasi dalam proses berdemokrasi.

Nur Wakit juga menyampaikan apresiasi lembaganya atas upaya KPK dalam pemulihan aset hasil rampasan. Ia menilai serah terima ini menjadi momentum penting untuk mempererat kerja sama antarlembaga.

"Semoga penyerahan ini menjadi momentum bagi kami untuk terus meningkatkan kolaborasi antarlembaga demi terwujudnya demokrasi lebih baik menuju Indonesia Emas 2045," katanya.

Dari sisi KPK, Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi KPK Mungki Hadipratikto menerangkan penyerahan aset itu berpijak pada Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 14/MK/WKN.07/2026 tertanggal 12 Juni 2026.

Mungki juga menyampaikan amanah Ketua KPK Setyo Budiyanto kepada KPU RI agar setiap aset yang diserahkan dipasangi penanda khusus sebagai barang hasil rampasan tindak pidana korupsi. Langkah itu dimaksudkan sebagai sarana edukasi publik bahwa aset rampasan tidak dibiarkan menganggur, melainkan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat luas.

KPK pun tidak sekadar menyerahkan aset lalu lepas tangan. Lembaga antirasuah itu akan melakukan pemantauan berkala terhadap pemanfaatan aset tersebut.

"Setelah ini, KPK akan memonitor berkala selama enam bulan hingga satu tahun ke depan demi memastikan pencatatan dokumen barang milik negara dan ketepatan pemanfaatannya," pungkas Mungki.