Periskop.id - Pemerintah memastikan kebijakan insentif kendaraan listrik (electric vehicle/EV) akan kembali dilanjutkan pada Juni 2026. Skema yang disiapkan disebut tidak akan jauh berbeda dari program sebelumnya yang telah lebih dulu mendorong adopsi mobil dan motor listrik di Indonesia.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan, formulasi insentif baru saat ini tengah disusun, termasuk melalui Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin). “Kira-kira nanti modelnya akan tidak terlalu berbeda dengan model yang pernah kita pergunakan ketika kita memberikan insentif untuk mobil listrik dan bantuan pembelian untuk motor listrik,” katanya ditemui di Badung, Bali, Jumat (8/5).
Pemerintah menargetkan kebijakan ini mulai berlaku pada awal Juni 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut insentif ini menjadi bagian dari strategi besar untuk mengurangi ketergantungan pada bahan bakar minyak (BBM).
“Nanti anggarannya kami hitung dan kami siapkan. Yang jelas, saya ingin itu masuk mulai awal Juni bisa diimplementasikan,” ujar Purbaya dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).
Menurutnya, insentif kendaraan listrik bukan sekadar stimulus industri, tetapi juga alat untuk mengubah perilaku konsumsi energi masyarakat ke arah yang lebih berkelanjutan. Kebijakan insentif sebelumnya terbukti berdampak signifikan terhadap industri kendaraan listrik nasional.
Investasi Fiskal Jangka Panjang
Lembaga riset Institute for Development of Economics and Finance (Indef) menilai, insentif ini sebagai investasi fiskal jangka panjang yang mampu mendorong pertumbuhan ekonomi. Indef mencatat, dalam tiga tahun terakhir, investasi asing di sektor kendaraan listrik di Indonesia telah mencapai US$2,73 miliar.
Selain itu, data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menunjukkan jumlah kendaraan listrik di Indonesia terus meningkat. Hingga 2025, total kendaraan listrik berbasis baterai (KBLBB) tercatat melampaui 100 ribu unit, meningkat pesat dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Penguatan insentif EV juga sejalan dengan target pemerintah dalam menekan konsumsi BBM dan emisi karbon. Sektor transportasi sendiri menyumbang sekitar 27% emisi gas rumah kaca nasional.
Dengan meningkatnya penggunaan kendaraan listrik, pemerintah berharap beban impor energi dapat ditekan sekaligus mempercepat transisi menuju energi bersih. Menperin menegaskan, keberlanjutan kebijakan insentif menjadi kunci untuk menjaga momentum pertumbuhan industri EV di dalam negeri, termasuk menarik lebih banyak produsen global untuk membangun pabrik di Indonesia.
“Modelnya kira-kira hampir sama. Sekarang kita lagi siapkan,” ujar Menperin Agus.
Ke depan, kebijakan ini diharapkan tidak hanya mempercepat adopsi kendaraan listrik, tetapi juga memperkuat posisi Indonesia sebagai salah satu pusat produksi EV di kawasan Asia Tenggara.
Tinggalkan Komentar
Komentar