periskop.id - Kejaksaan Agung (Kejagung), melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), memeriksa dua orang saksi terkait dugaan tindak pidana memanipulasi atau memperkecil kewajiban pembayaran perusahaan/wajib pajak pada periode 2016-2020 oleh oknum/pegawai pajak di Direktorat Pajak Kementerian Keuangan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum, Anang Supriatna, mengungkapkan dua orang tersebut berinisial SU, selaku Mantan Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak dan Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan RI, serta BNDP, selaku Kepala KPP Madya Dua Semarang.

"JAM PIDSUS memeriksa dua orang saksi terkait dugaan tindak pidana memanipulasi atau memperkecil kewajiban pembayaran perusahaan/wajib pajak pada periode 2016–2020," kata Anang dalam keterangannya, Rabu (26/11).

Anang menjelaskan bahwa kedua saksi tersebut diperiksa terkait perkara dugaan tindak pidana memanipulasi atau memperkecil kewajiban pembayaran perusahaan/wajib pajak pada periode 2016–2020 oleh oknum/pegawai pajak di Direktorat Pajak Kementerian Keuangan RI.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," tutur Anang.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa buka suara terkait dugaan korupsi dalam program pengampunan pajak (tax amnesty) yang menyeret eks Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi, yang digeledah Kejaksaan Agung (Kejagung).

Purbaya mengaku belum mendapatkan laporan dari Jaksa Agung mengenai perkembangan kasus tersebut. Namun, ia menilai proses hukum sebaiknya dibiarkan berjalan sesuai mekanismenya.

"Saya belum dapat laporan dari Pak Jaksa Agung, tapi saya pikir biar saja berjalan," kata Purbaya kepada media, Jakarta, Kamis (20/11).

Purbaya menambahkan bahwa tidak ada koordinasi langsung dari Jaksa Agung dengannya terkait masalah tersebut. Namun, ia membenarkan beberapa pegawai Kemenkeu telah dipanggil untuk memberikan keterangan dan kesaksian mengenai kejadian pada periode sebelumnya.