periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka lelang rumah milik Setya Novanto dalam memperingati Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2025.

Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK Mungki Hadipratikto mengungkapkan, rumah milik Setya di Kupang dijadikan sebagai barang lelang oleh KPK.

“Kalau untuk yang Setya Novanto itu kebetulan barangnya ada di Kupang, di NTT, bukan di Jakarta,” kata Mungkin, di Gedung Rupbasan KPK, Rabu (26/11).

Rumah tersebut dilelang dengan harga mulai dari Rp2,1 miliar (Rp2.181.065.000). Sementara itu, seseorang harus memiliki uang jaminan (Rp1 miliar) terlebih dahulu.

Mungki juga mengatakan, informasi tentang aset milik Setya melalui laman resmi lelang.go.id.

Berdasarkan laman tersebut, rumah milik Setya berkode ETF62G. Dengan rincian, satu bidang tanah seluas 550 meter persegi.

Pelelangan rumah Setya dilakukan pada 10 November-9 Desember 2025.

Sebelumnya, Kusnadi, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Jawa Barat, mengatakan, Setya mendapatkan bebas bersyarat, pada 17 Agustus 2025.

Kendati demikian, Kusnadi mengatakan, Setya baru bebas murni pada 2029, sedangkan saat ini yang bersangkutan dalam masa pembebasan bersyarat, dan wajib lapor sampai April 2029.

Diketahui, Setya Novanto adalah narapidana yang dijatuhi vonis pidana penjara 15 tahun, denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan, ditambah kewajiban pembayaran uang pengganti US$7,3 juta karena terbukti melakukan korupsi dalam proyek pengadaan KTP elektronik tahun anggaran 2011-2013.