periskop.id - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Rikwanto, memberikan catatan kritis terkait kasus yang menimpa pemilik restoran Bibi Kelinci, Nabila O’Brien. Rikwanto menilai penetapan tersangka terhadap Nabila atas tuduhan pencemaran nama baik merupakan preseden buruk yang menyalahartikan asas praduga tak bersalah.

Menurut Rikwanto, asas presumption of innocence seharusnya berfungsi melindungi hak administratif seseorang yang dituduh, bukan justru menjadi tameng bagi pelaku kejahatan untuk melaporkan balik korbannya.

“Ini (kasus Nabila O’Brien) perkara unik ya. Kalau mengacu pada kasus ini, si maling bilang ‘Loh, saya kan belum ditetapkan pengadilan sebagai tersangka yang dipersalahkan, jadi nggak boleh dong kamu tayang-tayangkan (CCTV) seperti itu’. Ini analoginya, jadi lucu jadinya,” kata Rikwanto di Gedung DPR, Senin (9/3).

Rikwanto mengibaratkan kasus ini dengan fungsi keamanan di perumahan. Ia menyebut pemasangan CCTV bertujuan agar pelaku pencurian bisa segera diidentifikasi dan ditangkap melalui penyebaran informasi di masyarakat.

“Logika umumnya adalah aparat setempat, satpam, masyarakat, segera menyebarkan berita tentang ada pencurian dan tayangannya seperti apa. Dengan gerakan cepat mereka tutup sana-sini, akhirnya tertangkap. Apalagi di dunia digital sekarang, rekaman di lingkungan menjadi sesuatu yang tidak bisa terbantahkan,” jelasnya.

Menurut Rikwanto, kasus ini menjadi preseden buruk bagi hukum di Indonesia.

“Praduga tak bersalah itu mencakup hak-hak administratif ya pada intinya. Dia masih punya upaya hukum, didampingi pengacara, kemudian juga ‘Saya salah apa?’, ‘Saya harus diperiksa seperti apa?’, ‘Tuduhannya apa?’. Nah, kalau berkaitan dengan pemberitaan dia itu belum pantas dipersalahkan kemudian dia berbalik pencemaran nama baik, yang menuduh dia bersalah melakukan suatu perbuatan,” ungkapnya.

Atas dasar tersebut, Rikwanto menegaskan, praduga tak bersalah dalam kasus Nabila O’Brien tidak absolut.

“Saya setuju Pak Ketua ini (kasus Nabila O’Brien) dihentikan ya, supaya masyarakat juga jangan takut melapor tentang kejahatan yang ada di sekitarnya,” tuturnya.

Diketahui, kasus ini berawal dari insiden di restoran Bibi Kelinci, Kemang, pada 19 September 2025, saat pasangan suami istri Zendhy Kusuma dan Evi Santi diduga melakukan keributan di area dapur karena pelayanan yang terlambat. Berdasarkan rekaman CCTV, keduanya diduga melakukan kekerasan fisik terhadap karyawan, merusak inventaris, dan pergi tanpa membayar tagihan sebesar Rp530.150. Nabila kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Mampang Prapatan dengan jeratan pasal pencurian.

Meskipun Polsek Mampang telah menetapkan pasangan tersebut sebagai tersangka, Nabila secara mengejutkan justru ditetapkan sebagai tersangka di Bareskrim Polri.