periskop.id - Direktur Sekolah Dasar (SD) pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Ditjen PAUD Dikdasmen) Kemendikbudristek periode 2020–2021, Sri Wahyuningsih, divonis 4 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek. Ia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp500 juta.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sejumlah Rp500.000.000 yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 bulan dan dapat diperpanjang paling lama 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap,” ujar Hakim Ketua Purwanto S. Abdullah di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Kamis (30/4).

Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan Sri Wahyuningsih tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primer. Oleh karena itu, terdakwa dibebaskan dari dakwaan primer tersebut.

Namun, hakim menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider.

Terkait denda Rp500 juta, hakim menetapkan apabila tidak dibayar dalam jangka waktu yang ditentukan, maka kekayaan atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang untuk melunasi denda. Jika hasil penyitaan tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 120 hari.

Hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Sri dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, serta memutuskan terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Lebih lanjut, hakim menetapkan barang bukti sebagaimana terlampir dalam putusan yang sebagian besar akan dipergunakan dalam perkara lain.

“Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,” pungkas hakim.

Hakim menilai terdapat hal yang memberatkan, yakni perbuatan Sri mengakibatkan kerugian negara yang besar. Tindak pidana dilakukan di sektor pendidikan, sektor strategis pembangunan bangsa yang berdampak langsung pada kualitas pendidikan anak-anak Indonesia.

Atas hal tersebut, tindak pidana korupsi di sektor pendidikan menimbulkan kerugian ganda: kerugian negara dan kerugian non-material berupa terhambatnya pemerataan kualitas pendidikan.

Sementara itu, hakim juga mempertimbangkan hal yang meringankan. Sri belum pernah dipidana, telah mengabdi sebagai Aparatur Sipil Negara di bidang pendidikan selama 38 tahun dengan rekam jejak baik, serta menerima tanda kehormatan Satyalancana Karya Satya. Terdakwa juga berada pada posisi struktural pelaksana level menengah, bukan perancang kebijakan.

Sebelumnya, Sri Wahyuningsih dituntut pidana 6 tahun penjara serta denda Rp500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka diganti (subsider) dengan pidana penjara selama 120 hari.

Sri didakwa melakukan perbuatan melawan hukum bersama Mendikbudristek periode 2019–2024 Nadiem Makarim, Konsultan Teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief, dan mantan Staf Khusus Mendikbudristek Jurist Tan.

Dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek tahun 2019–2022, mereka didakwa merugikan negara Rp2,1 triliun.