periskop.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menetapkan Juli 2026 sebagai target penerapan pemungutan pajak melalui marketplace. Persiapan disebut telah memasuki tahap akhir, dengan melibatkan pelaku industri digital untuk memastikan transisi berjalan mulus.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menerangkan, seluruh perangkat regulasi yang dibutuhkan pada dasarnya sudah rampung. Kebijakan ini juga telah mendapat restu dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa maupun DPR.

Advertisement

"Kalau regulasinya kan udah siap, Pak Menteri juga sudah confirm kemarin karena dengan DPR juga didukung ya. Jadi ya kita nanti dengan pelaku industri juga akan diskusilah sekali dulu, supaya mereka siap," ujar Bimo kepada awak media di Gedung DPR RI, Rabu (17/6).

Meski regulasi dinilai siap, DJP tetap menjadwalkan satu putaran diskusi bersama pelaku industri digital sebelum kebijakan resmi diberlakukan. Langkah itu dilakukan untuk memastikan seluruh pihak dalam ekosistem perdagangan daring benar-benar siap beroperasi di bawah aturan baru.

Soal kepastian waktu, Bimo menegaskan pemerintah berpegang pada target tahun ini. "Dimintakan tahun ini implementasinya, bulan Juli, mudah-mudahan," katanya.

Bimo juga menegaskan, kebijakan pajak marketplace ini bukan pengenaan jenis pajak baru. Menurutnya, tujuan utama aturan tersebut adalah memperkuat administrasi perpajakan sekaligus menciptakan kesetaraan perlakuan antara pedagang daring dan pedagang luring.

DJP sebelumnya telah menunjuk 261 pelaku usaha digital luar negeri sebagai pemungut pajak, termasuk platform seperti Netflix, Spotify, Google Play, dan Disney. Pengalaman itu, menurut Bimo, menjadi modal penting bagi pelaksanaan kebijakan baru.

Untuk marketplace domestik, Bimo menilai sejumlah platform besar seperti Tokopedia, Lazada, Shopee, dan Blibli memiliki kesiapan yang lebih baik dalam mendukung implementasi kebijakan tersebut.

"Harusnya mereka lebih siap juga, karena kan sebenarnya ini untuk level playing field ya. Keadilan antara yang offline sama yang online," imbuh Bimo.

Secara teknis, kebijakan ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang diundangkan pada 14 Juli 2025. Beleid itu mewajibkan penyelenggara marketplace memungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5% dari omzet penjual yang bertransaksi secara daring, tidak termasuk PPN maupun PPnBM.

Pedagang orang pribadi dengan omzet tahunan hingga Rp500 juta dikecualikan dari pungutan tersebut, asalkan menyampaikan surat pernyataan omzet kepada pihak marketplace. Jika omzet mereka melampaui Rp500 juta dalam tahun berjalan, mereka wajib melaporkan perubahan itu ke platform terkait.

Pengecualian serupa berlaku bagi penjual pulsa dan kartu perdana, penjual emas perhiasan atau batu mulia tertentu, serta transaksi pengalihan hak atas tanah dan bangunan. Pemerintah menegaskan, pengecualian dari mekanisme pemungutan tidak menghapus kewajiban pajak yang tetap harus dihitung dan dilaporkan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.