Periskop.id - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mendesak pemerintah untuk segera menindaklanjuti pengesahan Undang-Undang tentang Kepariwisataan yang baru, dengan menyusun serangkaian aturan turunan yang detail. Langkah ini dinilai strategis untuk memperkuat sektor pariwisata nasional dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

Anggota Komisi VII DPR RI, Siti Mukaromah, menegaskan bahwa aturan turunan tersebut yang mencakup Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Menteri (Permen), hingga Peraturan Daerah (Perda) harus segera diterbitkan.

"Seperti peraturan pemerintah, peraturan menteri, peraturan daerah, dan sebagainya. Sebab UU Kepariwisataan menjadi salah satu jalan bagi penguatan perekonomian dan peningkatan kesejahteraan masyarakat," kata Siti di Jakarta, dikutip oleh Antara, Selasa (21/10).

Menurutnya, pengesahan UU Kepariwisataan merupakan bukti komitmen pemerintah dan DPR untuk memperkuat perekonomian rakyat, sejalan dengan amanat konstitusional, yaitu Pasal 33 UUD 1945.

Pungutan Wisatawan Asing Jadi Sorotan Utama

Siti Mukaromah menyoroti bahwa salah satu poin krusial yang perlu diatur secara rinci melalui Peraturan Pemerintah adalah mengenai pungutan wisatawan asing. Kebijakan ini diharapkan dapat menjadi sumber pendanaan yang signifikan untuk pengembangan pariwisata nasional.

Dia menekankan bahwa tujuan pungutan ini bukan hanya sekadar menambah kas negara, tetapi memiliki dimensi kesejahteraan sosial.

"Pungutan wisatawan asing nantinya bukan hanya untuk memperkuat perekonomian negara, tetapi juga untuk menciptakan kesejahteraan masyarakat di sekitar destinasi wisata," ujarnya.

Perubahan Fundamental: Prioritas Manfaat untuk Warga Lokal

Siti mengungkapkan bahwa salah satu perubahan besar dalam regulasi pariwisata yang baru ini adalah pergeseran orientasi pengelolaan sektor. Regulasi baru ini tidak hanya berfokus pada keuntungan pengusaha, tetapi juga menekankan pentingnya memberikan manfaat langsung bagi masyarakat di sekitar destinasi wisata.

Menurutnya, UU tersebut memberikan prioritas yang jelas kepada masyarakat lokal untuk terlibat aktif dalam pengelolaan pariwisata. Keterlibatan ini dapat diwujudkan dalam berbagai bentuk, mulai dari pekerja, mitra usaha, hingga melalui sistem berbagi hasil.

Dia menambahkan bahwa semangat yang diusung oleh UU ini adalah ekonomi gotong royong. "Ekosistem pariwisata, termasuk UMKM, kini semakin menunjukkan semangat ekonomi gotong royong sesuai asas kekeluargaan,” tegas Siti.

Lebih lanjut, Siti Mukaromah menjelaskan bahwa pemerintah pusat dan pemerintah daerah kini memegang tanggung jawab yang lebih besar dalam perencanaan dan pengelolaan destinasi wisata yang berdampak pada hajat hidup orang banyak. Oleh karena itu, prinsip pariwisata berkelanjutan harus menjadi dasar utama pengelolaan destinasi, terutama kawasan alam.

Regulasi ini juga mengatur pembagian tugas dan kewenangan yang lebih jelas antara pemerintah pusat dan daerah, serta mekanisme pendanaan yang adil, efisien, dan akuntabel.

"Tidak akan ada lagi destinasi wisata alam yang mangkrak setelah tidak menghasilkan keuntungan. Semua harus dikelola dengan prinsip keberlanjutan dan menjaga kelestarian lingkungan," Dia menutup pernyataannya dengan menekankan komitmen terhadap keberlanjutan.