periskop.id - Koalisi masyarakat sipil Aceh mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera menetapkan status darurat bencana nasional pada musibah banjir dan longsor yang terjadi di wilayah kawasan Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Aceh.
"Kami mendesak Presiden RI untuk segera menetapkan status darurat bencana nasional atas bencana banjir besar yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat," ucap Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) Alfian di Banda Aceh, dikutip dari Antara,Selasa (2/12).
Alfian menuturkan bencana banjir besar dan tanah longsor yang sedang menimpa tiga provinsi tersebut telah menimbulkan dampak luar biasa, memakan korban jiwa, terjadinya kerusakan infrastruktur, kerugian harta benda, hingga lumpuhnya ekonomi dan sosial masyarakat.
Sejauh ini, ribuan warga masih terjebak di daerah terisolasi, puluhan ribu rumah terendam banjir, dan sejumlah fasilitas publik seperti sekolah, rumah sakit, jembatan, serta jalan nasional baik yang menghubungkan antarprovinsi maupun antarkabupaten/kota mengalami kerusakan parah.
Selain itu, situasi diperparah oleh kelangkaan kebutuhan pokok, padamnya listrik, dan lumpuhnya komunikasi, sehingga penanganan darurat terhambat.
Kapasitas pemerintah daerah, termasuk Provinsi Aceh, tidak memadai untuk menangani bencana besar secara berkelanjutan karena keterbatasan keuangan.
Merespons hal ini, Advokat LBH Banda Aceh Rahmad Maulidin menjelaskan penetapan status darurat bencana nasional ini memiliki landasan hukum yang kuat sebagaimana diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.
Kemudian PP Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu, dan pedoman-pedoman lain terkait penetapan status keadaan darurat bencana.
Dari kebijakan tersebut status darurat bencana nasional ditetapkan jika korban atau pengungsi banyak, kerugian besar, wilayah terdampak luas, layanan publik terganggu, dan provinsi tidak mampu lagi mengerahkan sumber daya untuk evakuasi, penyelamatan, dan pemenuhan kebutuhan dasar.
Di wilayah Aceh beberapa kabupaten/kota telah menyatakan secara resmi tidak sanggup dalam menangani bencana ini. Fakta di lapangan menunjukkan kondisi evakuasi dan pemenuhan logistik belum maksimal karena kendala akses transportasi dan telekomunikasi.
Sebagai informasi, berdasarkan pantauan periskop pada laman resmi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat jumlah korban meninggal akibat bencana banjir dan tanah longsor di Sumatra bertambah menjadi 604 orang.
Tinggalkan Komentar
Komentar