periskop.id - Direktur Utama Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), Sudarto, mengungkapkan bahwa sejumlah penerima beasiswa yang tidak memenuhi kewajiban masa pengabdian telah mengembalikan dana pendidikan yang sebelumnya diterima.

‎Ia menjelaskan, pengembalian dana tersebut dilakukan baik oleh alumni yang menempuh studi di dalam negeri maupun di luar negeri.

‎"Iya yang udah bayar Itu ada yang dalam negeri ada, ada yang di luar negeri juga ada," kata Sudarto kepada media, Jakarta, Rabu (25/2). 

‎Untuk jenjang doktor (PhD), nilai pengembalian rata-rata berada di kisaran Rp2 miliar per orang. Sementara itu, untuk jenjang magister, besaran dana yang dikembalikan umumnya di bawah Rp1 miliar per orang, menyesuaikan dengan total pembiayaan yang diterima selama masa studi.

‎"Ini rata-rata ya maaf-maaf ya, antara ya sekitar Rp2 miliar per orang yang PhD ya, ada yang master di bawah Rp1 miliar," ungkapnya. 

‎Sebagaimana diketahui, ada sekitar 44 penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) yang mangkir dari kewajiban mengabdi di Indonesia.

‎Dari total tersebut, Sudarto menyebut terdapat delapan penerima LPDP yang telah dikenakan sanksi, sedangkan 36 penerima lainnya masih dalam proses.

‎"Kami sudah melakukan penelitian terhadap lebih dari 600 awardee, dan dari jumlah tersebut yang sudah ditetapkan sanksi termasuk pengembalian ada 8 orang, sementara 36 lainnya sedang dalam proses," ucap Sudarto. 

‎Sudarto menjelaskan, data tersebut berasal dari perlintasan keimigrasian Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan serta laporan masyarakat. Dari laporan itu, Sudarto mengakui ada penerima yang masih dalam masa magang dan ada yang sudah selesai masa pengabdian.

‎Adapun bentuk sanksi yang dapat dikenakan antara lain kewajiban mengembalikan dana yang telah diterima, termasuk pembayaran bunga sebagaimana disampaikan kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, serta pemblokiran untuk mengikuti kegiatan atau program lanjutan.