periskop.id - Kementerian Agama (Kemenag) kembali membuka peluang studi internasional melalui program Beasiswa Indonesia Bangkit (BIB) tahun 2026.
Pusat Pembiayaan Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan (Puspenma) Kemenag menetapkan batas akhir pendaftaran program magister gelar ganda (double degree) ini pada 31 Mei 2026.
Program beasiswa ini menawarkan skema perkuliahan lintas negara. Penerima beasiswa akan menempuh pendidikan selama satu tahun di perguruan tinggi Indonesia dan melanjutkannya satu tahun di perguruan tinggi Inggris.
Kemenag menggandeng Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII), UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, dan UIN Alauddin Makassar sebagai kampus mitra di dalam negeri. Ketiga kampus tersebut menjalin kerja sama akademik dengan The University of Edinburgh dan SOAS University of London.
Kepala Puspenma Kemenag Ruchman Basori menilai program ini merupakan langkah nyata pemerintah dalam memperkuat kualitas sektor pendidikan tinggi keagamaan.
"Ini mencerminkan komitmen strategis terhadap kolaborasi internasional, keunggulan akademik, dan pengembangan kepemimpinan di sektor pendidikan tinggi keagamaan Indonesia," kata Ruchman.
Ketua Tim Beasiswa Pendidikan Tinggi Keagamaan Puspenma Siti Maria Ulfa menjelaskan program magister ini memiliki target sasaran peserta yang spesifik. Ia menyebut kuota beasiswa dikhususkan bagi guru, tenaga kependidikan, pegawai kementerian, serta alumni pendidikan keagamaan.
Panitia seleksi menetapkan sejumlah persyaratan administrasi bagi calon pendaftar. Calon peserta wajib berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) dengan batas usia maksimal 30 tahun pada akhir 2026.
Kandidat harus telah memegang ijazah sarjana (S1) atau diploma empat (D4) dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) sekurang-kurangnya 3,00. Pendaftar juga wajib melampirkan sertifikat bukti kemahiran berbahasa Inggris, seperti TOEFL ITP minimal 520, TOEFL iBT minimal 61, IELTS minimal 6.0, atau Duolingo minimal 110.
Kemenag menegaskan pendaftar yang sedang menempuh studi S2, atau telah menyandang gelar magister, tidak diperkenankan mengikuti seleksi. Larangan mendaftar juga berlaku bagi aparatur sipil berstatus CPNS maupun PPPK.
Pendaftar yang memenuhi kualifikasi dapat mengakses informasi lengkap dan formulir pendaftaran melalui portal resmi beasiswa.kemenag.go.id dan sistem terintegrasi LPDP.
Tinggalkan Komentar
Komentar