Periskop.id - Masa Taaruf Murid Madrasah (Matamuda) 2026/2027 dijadwalkan berlangsung pada pertengahan Juli 2026. Kementerian Agama (Kemenag) telah menetapkan sejumlah larangan ketat beserta sanksi yang berlaku bagi siapapun yang melanggar ketentuan tersebut.

Ketentuan ini disampaikan Kepala Sub Direktorat Kesiswaan Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK Madrasah) Kemenag, Sholla Taufiq, dalam Sosialisasi Petunjuk Teknis Matamuda Tahun Pelajaran 2026/2027 melalui kanal YouTube Pendis Channel.

"Matamuda harus bebas dari segala bentuk kekerasan. Keberhasilannya bukan hanya tanggung jawab kepala madrasah dan panitia, tetapi juga seluruh warga madrasah, orang tua, dan masyarakat," ujar Sholla.

Daftar Larangan Resmi Matamuda 2026

Berdasarkan Panduan Matamuda 2026/2027, terdapat enam larangan utama yang wajib dipatuhi seluruh pihak penyelenggara.

1. Melibatkan kakak kelas dan/atau alumni sebagai penyelenggara, kecuali sesuai ketentuan pelibatan murid dalam Petunjuk Teknis Matamuda 2026/2027.

2. Melakukan perundungan atau segala bentuk tindak kekerasan.

3. Membiarkan terjadinya khalwat dan ikhtilat, yakni berduaan dengan lawan jenis atau bercampurnya laki-laki dan perempuan tanpa pengawasan, maupun situasi lain yang mengarah pada pergaulan bebas.

4. Membiarkan tempat atau waktu yang berpotensi memunculkan tindak asusila tanpa pengawasan.

5. Memberikan tugas maupun atribut yang tidak berkaitan dengan kegiatan pembelajaran.

6. Menyelenggarakan kegiatan yang membahayakan keselamatan atau merendahkan harga diri murid.

Secara prinsip, Matamuda tidak boleh memuat kegiatan yang bersifat menghukum, mempermalukan, atau merendahkan martabat siswa baru. Murid juga tidak boleh diberi perlakuan apapun yang tidak relevan dengan tujuan pendidikan.

Sanksi Pelanggaran Matamuda Madrasah 2026

Kemenag menetapkan mekanisme sanksi berjenjang. Kepala atau wakil kepala madrasah dapat menjatuhkan sanksi kepada panitia yang melanggar, berupa teguran tertulis atau tindakan edukatif lainnya.

Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, atau pengurus yayasan berwenang menjatuhkan sanksi kepada kepala atau wakil kepala madrasah. Sanksi tersebut mencakup teguran tertulis, penundaan atau pengurangan hak, hingga pembebasan tugas dan pemberhentian sementara atau tetap dari jabatan.

Kepala Kanwil Kemenag Provinsi atau kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota juga dapat menjatuhkan sanksi kepada madrasah berupa penghentian bantuan dari pemerintah.

Menteri atau pejabat yang ditunjuk berwenang memberikan sanksi lebih berat, yakni rekomendasi peninjauan level akreditasi dan/atau pemberhentian bantuan pemerintah. Apabila terjadi perundungan, kekerasan, atau pelecehan seksual, pengenaan sanksi mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Materi Anti-Perundungan dalam Matamuda 2026

Tema madrasah sehat, aman, nyaman, dan menyenangkan masuk sebagai salah satu materi yang disampaikan selama Matamuda berlangsung.

Melalui materi ini, murid baru mempelajari berbagai bentuk perundungan dan kekerasan, baik secara fisik, psikis, verbal, digital, maupun dalam bentuk penelantaran dan pengucilan sosial. Materi juga mencakup bahaya ekstremisme, pelecehan seksual, serta langkah-langkah pencegahannya.

Siswa baru turut dikenalkan dengan program bimbingan remaja usia sekolah (BRUS), bahaya rokok dan narkoba beserta cara pencegahannya, hingga penguatan literasi digital guna melindungi mereka dari ancaman cyberbullying, pornografi, dan konten ekstremisme.

Panduan dan petunjuk teknis resmi Matamuda 2026/2027 dapat diunduh melalui laman resmi Kemenag untuk memastikan penyelenggaraan berjalan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.