Periskop.id – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (kemendikdasmen) mengajak sekolah dan keluarga mengurangi penggunaan gawai serta memperbanyak aktivitas bermain langsung bagi anak. Seruan yang disampaikan dalam peringatan Hari Anak Nasional 2026 ini menjadi bagian dari pelaksanaan pembatasan gawai selama kegiatan belajar di sekolah.
Direktur Pendidikan Anak Usia Dini Kemendikdasmen Kurniawan mengatakan, peringatan Hari Anak Nasional tidak boleh berhenti sebagai acara seremonial. Momentum tersebut perlu digunakan untuk membangun lingkungan yang aman, sehat, dan mendukung perkembangan anak secara menyeluruh.
"Pemenuhan hak dan perlindungan anak tidak dapat dilakukan sendirian. Diperlukan kerja sama lintas sektor agar setiap anak benar-benar terlindungi, terdidik, dan tumbuh dalam lingkungan yang sehat," ujar Kurniawan dalam keterangan tertulis, Kamis (23/7).
Peringatan HAN 2026 diselenggarakan di Tugu Daun Sirih Emas, Alun-alun Gurindam Tepi Laut, Tanjungpinang, Kepulauan Riau, dengan tema “Semua Setara Riang Bersama”. Pemerintah menghadirkan Main Raya Anak Nusantara, yakni ruang bermain yang menggabungkan permainan tradisional, eksplorasi alam, dan aktivitas berbasis sains, teknologi, teknik, seni, serta matematika atau STEAM.
Anak-anak jenjang PAUD hingga kelas rendah sekolah dasar diajak melakukan eksplorasi alam, bermain peran, menjadi ilmuwan cilik, serta membuat layang-layang dan kincir angin. Sementara peserta didik kelas tinggi SD hingga SMA diperkenalkan kembali dengan gasing, congklak, rangku alu, egrang batok, bakiak, dan perahu jong.
Aktivitas tersebut dirancang untuk menstimulasi kemampuan fisik, sosial, emosional, dan kognitif melalui permainan, kreativitas, serta interaksi langsung dengan teman sebaya.

Gawai di Sekolah Dibatasi, Bukan Dilarang Total
Ajakan kembali bermain juga menjadi kampanye pelaksanaan Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 18 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan. Edaran yang diterbitkan pada 13 Juli 2026 itu mengatur penggunaan perangkat digital selama kegiatan pembelajaran.
Kurniawan menegaskan kebijakan tersebut bukan penolakan terhadap perkembangan teknologi. Gawai tetap dapat digunakan ketika dibutuhkan untuk pembelajaran, tetapi sekolah harus memiliki pengaturan yang jelas agar perangkat tidak mengganggu konsentrasi dan interaksi sosial anak.
“Permainan langsung dan interaksi antarsesama adalah cara terbaik anak belajar. Pembatasan gawai di sekolah bukan larangan mutlak, melainkan upaya memastikan anak lebih banyak berinteraksi nyata, bukan melalui layar,” ucap Kurniawan.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti juga menegaskan bahwa sekolah tidak diperintahkan menghapus penggunaan teknologi secara menyeluruh.
“Pembatasan itu bukan pelarangan, tetapi bagaimana mereka menggunakan teknologi digital, khususnya gawai, dengan bijak, arif, dan untuk kepentingan edukatif,” ujar Abdul Mu’ti.

Melalui surat edaran tersebut, setiap kepala sekolah diminta menyesuaikan tata tertib berdasarkan kondisi dan kebutuhan masing-masing satuan pendidikan. Guru dan tenaga kependidikan juga diminta menjadi teladan dalam menggunakan perangkat digital secara aman dan bertanggung jawab.
Kemendikdasmen turut mendorong orang tua menerapkan prinsip 3S di rumah, yaitu mengatur screen time atau durasi penggunaan, screen zone atau tempat anak boleh menggunakan gawai, dan screen break atau waktu untuk berhenti menatap layar. Pengaturannya perlu disesuaikan dengan usia, tahap perkembangan, dan kebutuhan anak.
Anak Indonesia Rata-rata Online 5,4 Jam
Kebijakan tersebut diterapkan di tengah tingginya aktivitas digital anak. Studi dasar UNICEF yang melibatkan 510 anak di Indonesia menemukan mayoritas responden mengakses internet setiap hari dengan durasi rata-rata 5,4 jam. Sebanyak 51% juga tidak membicarakan aktivitas daring mereka kepada siapa pun.
Studi yang sama mencatat baru 37,5% responden anak pernah memperoleh informasi mengenai cara menjaga keamanan saat berada di internet. Sebanyak 42% mengaku pernah merasa tidak nyaman atau takut akibat pengalaman daring.
Data tersebut menunjukkan pembatasan waktu saja belum cukup. Anak tetap membutuhkan literasi digital, pendampingan orang tua, mekanisme pelaporan, serta pemahaman tentang privasi, perundungan siber, dan konten berisiko.
Karena itu, Kemendikdasmen menempatkan pengurangan gawai sebagai upaya menciptakan keseimbangan, bukan memisahkan anak sepenuhnya dari teknologi. Sekolah tetap dapat memanfaatkan perangkat digital untuk kegiatan edukatif, sementara waktu belajar, bersosialisasi, bergerak, dan bermain secara langsung harus tetap terlindungi.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar