Periskop.id – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak dapat menerima permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik (UU Parpol) terkait pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode.

MK menggugurkan Perkara Nomor 217/PUU-XXIV/2026 karena pemohon gagal memenuhi syarat administrasi kelengkapan berkas.

“Amar putusan, mengadili: menyatakan permohonan Nomor 217/PUU-XXIV/2026 tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK, Kamis (23/7).

Hakim Konstitusi Saldi Isra menjelaskan, gugatan yang diajukan Aditya Zaen dan kawan-kawan gugur karena tidak diserahkannya alat bukti sah sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Setelah Mahkamah mencermati secara saksama, para pemohon hanya menyerahkan daftar alat bukti tanpa disertai dokumen bermeterai untuk mendukung permohonannya. Hingga berakhirnya tenggang waktu perbaikan, para pemohon tidak menyerahkan alat bukti bermeterai,” ujar Saldi.

Saldi menegaskan, kelalaian melengkapi alat bukti bermeterai hingga batas waktu berakhir membuat Mahkamah tidak mempertimbangkan lebih jauh pokok materi permohonan.

“Permohonan Nomor 217 tidak memenuhi syarat formil pengajuan. Maka Mahkamah tidak mempertimbangkan lebih lanjut permohonan para pemohon,” tegas Saldi.

Sebelumnya, Perkara Nomor 217/PUU-XXIV/2026 yang diajukan Aditya Zaen dan kawan-kawan meminta Mahkamah Konstitusi untuk:

Mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya;

Menyatakan Pasal 23 ayat (1) juncto Pasal 34 ayat (1) huruf c UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat (conditionally unconstitutional) sepanjang tidak dimaknai: “Pergantian kepengurusan Partai Politik di setiap tingkatan dilakukan secara periodik untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan ketua umum partai politik hanya dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya guna menjamin prinsip demokrasi internal, pembatasan kekuasaan, serta akuntabilitas partai politik yang menerima bantuan keuangan dari APBN dan/atau APBD.”

Memerintahkan pembentuk undang-undang mengatur lebih lanjut batasan masa jabatan kepengurusan dan/atau ketua partai politik secara jelas dan tegas dalam perubahan UU Parpol berikutnya, guna menjamin pelaksanaan prinsip kedaulatan rakyat, memperkuat sistem demokrasi internal partai politik, serta mewujudkan kepastian hukum;

Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia;

Atau, apabila Mahkamah berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).