periskop.id - Kementerian Luar Negeri Iran memastikan nota kesepahaman perdamaian 14 poin dengan Amerika Serikat telah difinalisasi. Dokumen yang dikenal sebagai "Memorandum Islamabad" itu dijadwalkan ditandatangani secara digital.

Juru Bicara Kemlu Iran Esmail Baghaei menerangkan, perjanjian tersebut resmi ditetapkan setelah kedua presiden dari Teheran dan Washington menandatanganinya. Hal itu disampaikannya pada Kamis (18/6), sebagaimana dilaporkan Anadolu mengutip kantor berita Mehr.

Advertisement

Baghaei menegaskan, perundingan yang dilandaskan pada MoU itu hanya akan menyentuh dua isu pokok. Keduanya adalah program nuklir Iran dan pencabutan sanksi yang selama ini membebani Teheran.

Kedua belah pihak dijadwalkan menggelar serangkaian perundingan selama maksimal 60 hari. Jangka waktu itu, menurut Baghaei, dapat diperpanjang mengingat kompleksitas isu yang akan dibahas.

Terkait pencabutan blokade laut oleh AS, juru bicara itu menguraikan bahwa komitmen tersebut mulai berlaku setelah perundingan mendesak digelar. Perundingan itu dipicu serangan Israel ke wilayah selatan Beirut, Lebanon, yang disertai ancaman balasan dari pihak Iran.

Sebagai indikasi bahwa komitmen AS mulai dijalankan, Baghaei merujuk pada kondisi pelayaran kapal-kapal Iran belakangan ini. Kapal-kapal Iran disebutnya telah bebas keluar-masuk pelabuhan "tanpa masalah."

Sementara itu, komitmen Iran terkait Selat Hormuz baru akan berlaku setelah MoU resmi ditandatangani dan diimplementasikan. Baghaei tidak merinci lebih lanjut bentuk konkret komitmen tersebut.

Penandatanganan MoU secara digital menjadi salah satu elemen yang dikonfirmasi Baghaei dalam pernyataannya. Metode ini menandai cara baru dalam formalisasi kesepakatan diplomatik antara kedua negara.

Isu nuklir Iran dan sanksi internasional telah lama menjadi sumber ketegangan antara Teheran dan Washington. Perundingan berbasis MoU ini menjadi salah satu upaya paling konkret dalam beberapa tahun terakhir untuk mencapai penyelesaian diplomatik atas kedua isu tersebut.

Kompleksitas negosiasi yang diantisipasi kedua pihak tercermin dari klausul perpanjangan waktu hingga lebih dari 60 hari. Mekanisme itu dinilai Baghaei sebagai langkah realistis agar perundingan tidak tergesa-gesa dan menghasilkan kesepakatan yang solid.