periskop.id - Isu gaji anggota DPR RI kembali memicu perdebatan publik setelah viral di berbagai media sosial klaim bahwa wakil rakyat menerima Rp3 juta per hari atau setara Rp100 juta per bulan. Di tengah tekanan ekonomi dan sorotan terhadap kinerja legislatif, kabar ini memancing respons keras dari masyarakat.
Mengutip berbagai sumber, Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan bahwa tidak ada kenaikan gaji pokok bagi anggota dewan.
“Enggak ada kenaikan gaji. Sekarang DPR sudah tidak mendapat rumah jabatan, melainkan diganti dengan kompensasi uang rumah. Jadi itu saja,” ujarnya pada 17 Agustus 2025.
Pernyataan ini sekaligus menjawab spekulasi yang beredar luas di media sosial. Secara resmi, gaji pokok anggota DPR RI masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000. Anggota biasa menerima Rp4.200.000 per bulan, Wakil Ketua DPR Rp4.620.000, dan Ketua DPR Rp5.040.000. Angka ini tergolong kecil jika dibandingkan dengan total pendapatan bulanan yang mereka terima.
Hal yang membuat take-home pay anggota DPR membengkak adalah deretan tunjangan yang menyertai gaji pokok. Berdasarkan Surat Edaran Setjen DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010, anggota DPR berhak atas tunjangan jabatan sebesar Rp9.700.000, tunjangan komunikasi Rp15.554.000, dan tunjangan kehormatan Rp5.580.000.
Selain itu, mereka juga menerima uang sidang atau paket sebesar Rp2.000.000, bantuan listrik dan telepon Rp7.700.000, serta tunjangan suami/istri sebesar 10% dari gaji pokok dan tunjangan anak sebesar 2% per anak (maksimal dua anak). Ditambah lagi, ada alokasi Rp2.250.000 untuk asisten pribadi anggota DPR.
Komponen paling kontroversial adalah tunjangan rumah yang kini mencapai Rp50 juta per bulan. Tunjangan ini diberikan sebagai kompensasi atas penghapusan fasilitas rumah jabatan bagi anggota DPR periode 2024–2029.
Sekjen DPR RI Indra Iskandar menegaskan bahwa angka Rp100 juta yang beredar bukan gaji, melainkan akumulasi tunjangan dan kompensasi rumah.
Jika seluruh komponen dihitung, total pendapatan bulanan anggota DPR bisa menembus angka Rp55–65 juta. Namun, jika ditambah tunjangan rumah Rp50 juta, maka take-home pay mereka bisa mencapai Rp100 juta per bulan.
Angka ini belum termasuk pendapatan dari perjalanan dinas, dana aspirasi, dan fasilitas lain yang tidak tercantum dalam gaji tetap.
Sebagai perbandingan, gaji Presiden RI adalah Rp30,24 juta ditambah tunjangan Rp32,5 juta, total sekitar Rp62,7 juta per bulan. Wakil Presiden menerima Rp42,1 juta. Hakim golongan IVe mendapat gaji pokok sekitar Rp6,3 juta dengan tunjangan jabatan hingga Rp32,9 juta. Artinya, anggota DPR bisa melampaui pejabat tinggi negara lainnya dalam hal pendapatan bulanan.
Kritik publik terhadap besaran gaji DPR bukan semata soal nominal, tetapi juga soal keadilan dan transparansi. Banyak warganet membandingkan gaji DPR dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang di sejumlah daerah masih di bawah Rp3 juta per bulan. Di sisi lain, kinerja legislatif kerap dinilai belum sebanding dengan fasilitas yang diterima.
Narasi “Rp3 juta per hari” menjadi simbol ketimpangan yang dirasakan publik. Di media sosial, tagar seperti #GajiDPR dan #WakilRakyatVSTukangBangunan ramai digunakan untuk menyuarakan keresahan. Beberapa akun bahkan menyindir bahwa gaji DPR lebih cocok disebut “tunjangan elite” daripada “penghasilan wakil rakyat”.
Meski DPR membantah adanya kenaikan gaji, transparansi soal struktur pendapatan tetap menjadi tuntutan publik. Banyak pihak menilai bahwa rincian gaji dan tunjangan seharusnya dipublikasikan secara berkala dan mudah diakses, agar masyarakat bisa menilai apakah kompensasi tersebut layak dan proporsional.
Komponen Pemasukan | Nominal per Bulan (Rp) | Keterangan |
---|---|---|
Gaji Pokok | 4.200.000 | Sesuai PP No. 75 Tahun 2000 |
Tunjangan Jabatan | 9.700.000 | Untuk anggota biasa |
Tunjangan Komunikasi Intensif | 15.554.000 | Untuk kebutuhan komunikasi |
Tunjangan Kehormatan | 5.580.000 | Diberikan kepada semua anggota |
Uang Sidang/Paket | 2.000.000 | Per bulan |
Bantuan Listrik dan Telepon | 7.700.000 | Untuk operasional rumah dan kantor |
Tunjangan Suami/Istri | 420.000 | 10% dari gaji pokok |
Tunjangan Anak (maks. 2 anak) | 168.000 | 2% per anak dari gaji pokok |
Asisten Pribadi | 2.250.000 | Untuk staf pendukung |
Tunjangan Rumah | 50.000.000 | Kompensasi atas penghapusan rumah jabatan |
Total Take-Home Pay (Estimasi) | ±100.000.000 | Termasuk semua tunjangan tetap, belum termasuk dinas |
Catatan:
Angka di atas belum mencakup pendapatan dari perjalanan dinas, dana aspirasi, atau fasilitas lain yang bersifat variabel.
Tinggalkan Komentar
Komentar