periskop.id - Peneliti sekaligus Direktur Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Ardian Sopa mengingatkan pemerintah agar tidak mengabaikan penolakan publik dalam merumuskan dan menjalankan wacana pemilihan kepala daerah (pilkada) oleh DPRD. Ia menilai, masyarakat saat ini semakin kritis dan tercerdaskan sehingga efektivitas kebijakan tanpa dukungan publik patut dipertanyakan.
“Masyarakat sudah tercerdaskan, juga arah dari komunikasi kan sudah beragam. Jadi pemerintah sebenarnya juga harus bisa mengetahui bahwa ketika sebuah kebijakan dilakukan tanpa dukungan publik, tentu efektivitasnya juga dipertanyakan,” kata Ardian, di Kantor LSI Denny JA, Rabu (7/1).
Menurut Ardian, meskipun secara prosedural sebuah kebijakan dapat lolos melalui mekanisme formal di DPR, persoalan tidak berhenti di tingkat regulasi.
“Oke lah, secara peraturan misalnya di DPR bisa lolos kegiatan ini. Tetapi di publik, ketika terjadi penolakan yang besar, ini bisa menimbulkan reaksi-reaksi yang beragam,” ungkap dia.
Ardian menekankan, penolakan publik masif bukan sesuatu yang bisa diabaikan begitu saja. Ia menyinggung sejumlah peristiwa sebelumnya yang menunjukkan kebijakan tidak diterima masyarakat dapat memicu penolakan luas di berbagai daerah.
“Penolakan yang begitu kuat di berbagai daerah, seperti misalnya kasus yang kemarin terjadi, kenaikan PBB dan sebagainya. Bahkan, Jakarta sampai menimbulkan korban jiwa,” jelas Ardian.
Ardian menyampaikan, jika situasi seperti ini tidak diantisipasi sejak awal, kebijakan berpotensi menimbulkan dampak lanjutan yang justru merugikan pemerintah sendiri. Penolakan publik yang masih besar dan kuat seharusnya menjadi dasar bagi pemerintah untuk melakukan kajian lebih mendalam sebelum melanjutkan kebijakan, termasuk wacana Pilkada DPRD.
“Tentu ini harus dikaji lebih dalam karena sejauh ini penolakannya masih begitu besar dan kuat,” ucap Ardian.
Ardian juga mengingatkan, kebijakan yang tetap dijalankan tanpa legitimasi publik berisiko menghadapi persoalan hukum dan sosial di kemudian hari.
“Kalau misalnya tidak dilakukan, mungkin peraturan ini bisa berjalan, tetapi dukungan publik lemah sehingga bisa digugat dan seterusnya,” pungkas Ardian.
Berdasarkan survei nasional LSI, sebanyak 66,1% responden menyatakan kurang setuju, tidak setuju, atau tidak setuju sama sekali terhadap pilkada tidak langsung, sedangkan 28,6% menyatakan setuju atau sangat setuju, dan 5,3% tidak tahu atau tidak menjawab.
Ardian menegaskan, angka tersebut bukan sekadar penolakan biasa, melainkan sudah bersifat masif dan sistemik. Menurutnya, dalam studi opini publik, tingkat penolakan melampaui 60% menunjukkan dampak politik yang besar.
Tinggalkan Komentar
Komentar