periskop.id – Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Sukamta mendesak Pemerintah Republik Indonesia bertindak lebih tegas mendesak Dewan Keamanan (DK) PBB dan Amerika Serikat (AS) melobi Israel demi membebaskan WNI yang ditahan.
"Saya mendukung pemerintah RI lebih tegas untuk mendesak DK PBB dan AS melobi Israel agar membebaskan para aktivis dan jurnalis Republika tersebut," ujarnya dalam keterangan tertulis kepada Parlementaria di Jakarta, Senin (18/5).
Pernyataan keras ini muncul setelah militer Israel mencegat armada bantuan kemanusiaan menuju Jalur Gaza di perairan internasional. Pihak Israel dilaporkan menangkap sekitar 100 aktivis kemanusiaan.
Sejumlah WNI termasuk dua jurnalis Indonesia dari Harian Republika ikut menjadi korban dalam penahanan tersebut. Kedua jurnalis itu adalah Bambang Noroyono dan Thoudy Badai yang sedang mengawal misi kemanusiaan.
Sukamta menilai aksi penangkapan ini sangat mencederai proses diplomasi global. Berbagai pihak kini sedang berupaya keras meredam eskalasi konflik di Timur Tengah.
Fokus dunia saat ini tertuju pada peredaman konflik Palestina versus Israel. Upaya serupa juga dilakukan untuk mendinginkan tensi ketegangan AS-Israel versus Iran.
Legislator dari Fraksi PKS ini berpendapat Israel semestinya menghormati proses perdamaian yang berjalan. Tindakan pencegatan armada bantuan dianggap sebagai manuver kontraproduktif.
Sukamta juga menyoroti rekam jejak negara tersebut dalam kepatuhan hukum global. Rekam jejak mereka dinilai buruk terkait kepatuhan terhadap perjanjian internasional.
"Israel memang memiliki rekam jejak yang buruk soal kepatuhan terhadap perjanjian dan hukum internasional. Namun, dengan adanya Board of Peace (BoP) yang diinisiasi Presiden Trump, seharusnya sikap Israel juga setidaknya sejalan dengan upaya BoP untuk mewujudkan perdamaian di Palestina," ujar Sukamta.
Padahal, aspek jurnalistik serta misi kemanusiaan memiliki imunitas khusus global. Aktivitas tersebut dilindungi oleh Piagam PBB dalam kondisi konflik maupun perang.
Wakil rakyat dari daerah pemilihan Yogyakarta ini menganggap regulasi dunia saat ini sudah memadai. Aturan tersebut seharusnya mampu menekan tindakan sewenang-wenang.
"Instrumen hukum internasional yang ada seharusnya sudah cukup untuk mendesak Israel membebaskan para aktivis dan jurnalis serta membuka blokade bantuan kemanusiaan," tegasnya.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar