Periskop.id - Lembaga Pemantau Penyimpangan Aparatur Daerah (LP2AD) meminta Pemprov DKI Jakarta, untuk menerapkan sistem presensi daring dengan penanda lokasi setiap dua jam bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal ini dibutuhkan, guna mencegah mereka bepergian saat bekerja dari rumah (work from home/WFH).

"Presensi setiap dua jam dapat menjadi alat kontrol yang efektif agar ASN tetap menjalankan tugasnya secara disiplin dan tidak menyalahgunakan fleksibilitas WFH," kata Direktur Eksekutif Lembaga Pemantau Penyimpangan Aparatur Daerah (LP2AD) Victor Irianto Napitupulu dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (2/4). 

Victor mengatakan, penerapan kebijakan tersebut menjadi bentuk pengawasan untuk memastikan ASN tetap berada di tempat dan tidak menyalahgunakan kebijakan WFH. Ia menilai, mekanisme presensi berkala ini penting, terutama karena penerapan WFH dilakukan pada Jumat.

Victor mengkhawatirkan adanya potensi ASN yang justru memanfaatkan kebijakan tersebut, untuk bepergian atau bahkan keluar kota. Menurut dia, kebijakan ini sekaligus menjaga akuntabilitas kinerja ASN tanpa harus mengorbankan fleksibilitas kerja yang telah diberikan pemerintah.

Victor berharap, penerapan WFH di lingkungan Pemprov DKI Jakarta dapat menjadi contoh nasional dalam upaya efisiensi energi. Khususnya pengurangan konsumsi bahan bakar minyak (BBM), tanpa menurunkan produktivitas kerja.

"Jika diawasi dengan baik, WFH bisa menjadi solusi efisien dalam mengurangi mobilitas harian yang berdampak langsung pada penghematan BBM dan penurunan emisi," ujarnya.

Terkait ASN yang melaksanakan tugas pelayanan, seperti di sektor kesehatan hingga Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat), Victor menginginkan agar Gubernur DKI dapat memberikan insentif (reward) khusus, karena mereka tidak bisa melaksanakan WFH.

Victor sendiri memberikan apresiasi terhadap kebijakan Pemprov DKI Jakarta yang telah lebih dahulu mendorong penggunaan transportasi umum bagi pegawai setiap Rabu. Ia menyebut, langkah tersebut sebagai bentuk komitmen nyata dalam penghematan energi, baik dari sisi penggunaan BBM maupun konsumsi listrik.

"Kebijakan transportasi umum setiap Rabu menunjukkan bahwa Pemprov DKI sudah memiliki visi jangka panjang dalam efisiensi energi. Ini patut diapresiasi dan diperkuat dengan kebijakan lain yang sejalan," serunya. 

Ia menambahkan, kombinasi kebijakan seperti WFH terkontrol dan penggunaan transportasi publik dapat menjadikan Jakarta sebagai "role model" dalam pengelolaan energi dan tata kelola pemerintahan yang modern.

Sanksi Tegas
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo melarang aparatur sipil negara (ASN) bekerja dari kafe atau tempat umum saat menjalankan kebijakan work from home (WFH) setiap Jumat.

“Mengenai work from cafe atau manapun, kalau itu terjadi, maka pasti akan ada sanksi tindakan yang tegas untuk itu,” ujar Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu.

Dia menekankan, pemberlakuan WFH bukan berarti bebas bekerja dari lokasi mana pun. Untuk itu, ASN diminta tetap bekerja dari rumah sesuai ketentuan yang berlaku.

Pramono juga memastikan akan ada sanksi tegas bagi ASN yang melanggar aturan tersebut. Namun, ia tidak menjelaskan secara rinci sanksi apa yang akan diberikan kepada ASN yang melanggar. “Pokoknya sanksi, kalau dulu dibina, dibinasakan,” kata Pramono.

Selai itu, ia juga melarang ASN menggunakan kendaraan pribadi saat menjalankan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) setiap Jumat. Jika harus beraktivitas di luar, maka ASN diminta menggunakan transportasi umum.

“Kalau mereka mau bertransportasi, maka harus menggunakan transportasi publik,” jelasnya.