Periskop.id - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyampaikan, platform media sosial TikTok telah mematuhi Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak dan aturan turunannya.
TikTok menjadi platform digital pertama yang melaporkan telah menonaktifkan akun anak berusia di bawah 16 tahun di Indonesia. Per tanggal 10 April 2026, tercatat TikTok telah menonaktifkan 780.000 akun anak di bawah 16 tahun.
Seperti diketahui, peraturan tersebut menetapkan pembatasan akses media sosial (medsos) untuk anak di bawah 16 tahun. Meutya pun mengapresiasi itikad baik TikTok yang memutuskan untuk mematuhi PP Tunas sebagai upaya perlindungan anak-anak Indonesia di ranah digital.
"Kami bersuka cita bahwa hari ini pemerintah dapat menyampaikan apresiasi kepada platform TikTok yang sudah memutuskan bergabung dalam gerakan bersama untuk melindungi anak-anak, khususnya di Indonesia," kata Meutya di kantor Kemkomdigi, Jakarta, Selasa (14/4).
Meutya memaparkan, TikTok telah melaksanakan berbagai bentuk kepatuhan terhadap PP Tunas. Seperti menyerahkan surat komitmen kepatuhan kepada pemerintah Indonesia untuk menjalankan hal-hal yang tertera di dalam PP Tunas dan juga peraturan turunannya.
Selain itu, TikTok telah menyatakan batas usia minimum pengguna platformnya menjadi 16 tahun. Hal ini dilakukan TikTok melalui publikasi di halaman pusat bantuan. Platform media sosial itu juga disebut berkomitmen untuk memperbarui secara bertahap pelaksanaan kebijakan tersebut.
"Ini adalah langkah kemenangan awal bagi publik, orang tua, anak di Indonesia dan kita, sekali lagi apresiasi TikTok yang sudah melaporkan awal terkait jumlah akun yang berhasil di take down," ujarnya.
Roblox dan Youtube
Meutya mendorong platform digital lain mengikuti langkah TikTok untuk melaporkan jumlah akun anak di bawah 16 tahun yang telah dinonaktifkan. Sejauh ini, sudah ada enam dari delapan platform pada tahap awal implementasi PP Tunas yang telah menyatakan kepatuhannya, yakni X, Bigolive, Instagram, Facebook, Threads, dan TikTok. Sedangkan Roblox dan YouTube masih dikategorikan sebagai platform yang belum sepenuhnya mematuhi ketentuan PP Tunas.
Kemkomdigi memberi tenggat waktu tiga bulan kepada platform digital lain untuk menyampaikan laporan hasil penilaian mandiri, mengenai profil risiko produk, fitur, dan layanannya.
"Kami akan terus berkomunikasi baik secara formal maupun informal dalam hal diskusi mengenai fitur dengan dua platform yang belum mematuhi (PP Tunas) yaitu Roblox dan juga YouTube," kata Meutya.
Terkait Roblox, Meutya menjelaskan platform gim asal Amerika Serikat tersebut saat ini telah melakukan penyesuaian fitur secara global. Penyesuaian tersebut, katanya, dilakukan dalam rangka mematuhi kebijakan penundaan akses bagi anak-anak terhadap platform media sosial maupun gim yang mulai dan akan berlaku di beberapa negara.
"Namun demikian, meskipun ini adalah kebijakan global, kami mengingatkan untuk juga tetap mengikuti aturan yang berlaku di Indonesia, melalui PP Tunas dalam hal indikasi risiko tinggi," tegasnya.
Roblox baru saja meluncurkan fitur Roblox Kids khusus untuk pengguna berusia 5-12 tahun yang telah melewati proses teknologi verifikasi usia. Akun ini nantinya hanya dapat mengakses gim dengan label konten "Minimal" atau "Mild".
Belum Memenuhi
Kendati demikian, Kemkomdigi menilai Roblox belum sepenuhnya mematuhi ketentuan dalam PP Tunas, karena gim tersebut masih memungkinkan komunikasi dengan orang tidak dikenal. Menurut Meutya, hal tersebut menjadi tuntutan oleh orang tua di Indonesia untuk dibatasi.
"Meskipun sudah melakukan adjustment (penyesuaian) yang cukup banyak, kami belum dapat menerima proposal dari Roblox untuk menyatakan bahwa Roblox telah mematuhi (PP Tunas). Jadi artinya belum, kita tetap menilai bahwa ini belum ada kepatuhan terhadap PP Tunas," kata Meutya.
Sedangkan untuk YouTube, Kemkomdigi masih menunggu komitmen dari platform milik Google itu untuk mematuhi PP Tunas. Kemkomdigi telah menjatuhkan sanksi administrasi berupa surat teguran pertama kepada YouTube.
"Kita masih menunggu respon untuk langkah-langkah yang dilakukan Youtube (untuk mematuhi PP Tunas)," ujar Meutya.
Meski demikian, YouTube telah menjalin komunikasi secara informal dengan Kemkomdigi dan sebenarnya telah melakukan sedikit penyesuaian dengan mencantumkan batas usia "mungkin 16 tahun".
"Sesungguhnya (YouTube) sudah merubah sedikit tampilan di layarnya menjadi (batas usia) 'mungkin 16 tahun'. Sayangnya di Indonesia ini kalau hukum itu tidak boleh ada kata 'mungkin 16 tahun'. Jadi ini yang sedang kita minta kepatuhan penuh, bukan kepatuhan 'mungkin' dari YouTube," tegas Meutya.
Tinggalkan Komentar
Komentar