periskop.id - Tokoh perempuan adat sekaligus pejuang lingkungan asal Merauke, Papua Selatan, Yasinta Moiwend alias Mama Sinta, resmi menyambangi Polda Metro Jaya. Langkah ini diambil sebagai bentuk protes dan kekecewaan mendalam lantaran wajahnya ditampilkan dalam film berjudul Pesta Babi tanpa adanya persetujuan atau izin tertulis dari dirinya.

Mama Sinta mengaku merasa dirugikan karena dokumentasi dirinya diputar secara luas di berbagai tempat tanpa adanya komunikasi terlebih dahulu dari pihak penyelenggara film.

Advertisement

"Saya punya wajah ini di mana-mana mereka putar film itu, saya sakit hati. Tanpa izin dari saya. Maka itu saya datang ke Jakarta," kata Mama Sinta, di Polda Metro Jaya, Jumat (29/5).

Mama Sinta menceritakan, awalnya ia sama sekali tidak mengetahui dirinya dijadikan objek dalam sebuah karya sinematografi. Ia mengaku terkejut saat diundang untuk menghadiri acara nonton bareng.

Pasalnya, awalnya agenda nonton bareng tersebut dikira sebagai acara adat atau kegiatan pemotongan hewan secara nyata di lapangan. Namun, saat acara berlangsung, dirinya baru menyadari kegiatan tersebut merupakan pemutaran sebuah film dokumenter yang mengeksploitasi dokumentasi pribadinya.

"Jadi, pada saat itu saya tahu saja mau potong babi betulan, ternyata film yang diputar itu judulnya film Pesta Babi. Ah, di situ ada wajah saya," jelas Mama Sinta.

Karena tidak pernah diajak berkomunikasi mengenai perizinan oleh pihak penyelenggara, Mama Sinta secara tegas menuntut agar seluruh aktivitas pemutaran film tersebut segera diberhentikan. 

"Dihentikan! Mulai dari hari ini dihentikan! Seandainya ada yang putar film itu, tolong proses orang itu," tegasnya.

Dalam pengajuan laporan tersebut, Mama Sinta didampingi langsung oleh kuasa hukumnya, TS Hamonangan Daulay, saat menyambangi Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.

Setelah keluar dari ruangan penyidikan, Mama Sinta mengonfirmasi bahwa laporan hukumnya telah resmi diterima oleh pihak kepolisian dengan nomor registrasi LP/B/3843/V/2026/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 29 Mei 2026.

Adapun, dalam laporan yang dilayangkan tersebut, pihak kuasa hukum membidik terlapor atau penyelenggara film menggunakan instrumen hukum terkait kerahasiaan data personal, yakni Pasal 65 juncto Pasal 67 Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).