Periskop.id - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyatakan, pemerintah berkomitmen untuk melindungi pekerja rumah tangga melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT). RUU ini sedianya akan disetujui untuk disahkan sebagai undang-undang dalam Rapat Paripurna, Selasa (21/4) sebagai hadiah peringatan Hari Kartini dan Hari Buruh atau May Day, setelah dibahas selama 22 tahun.
“Pemerintah berkomitmen menempatkan pekerja rumah tangga sebagai pekerja yang memiliki hak asasi sebagaimana pekerja pada umumnya. Perlindungan tersebut mencakup seluruh tahapan, mulai dari sebelum bekerja, selama bekerja, hingga setelah hubungan kerja berakhir, termasuk mekanisme penyelesaian perselisihan," kata Menaker dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (21/4).
Adapun Kemnaker telah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU PPRT kepada DPR RI. Lebih lanjut, Menaker mengatakan, “Decent Work for Domestic Worker” merupakan sebuah kebutuhan dalam memberikan pelindungan bagi pekerja rumah tangga.
Pekerja rumah tangga, kata Yassierli, harus mendapatkan jaminan upah yang layak, waktu kerja dan waktu istirahat, hak libur dan cuti, pelindungan dari diskriminasi, kekerasan seksual, serta jaminan keselamatan dan kesehatan kerja.
“Pemerintah sangat setuju memasukkan pekerja rumah tangga untuk memiliki status pekerja pada umumnya yang mendapatkan hak sesuai harkat dan martabat sebagai manusia,” tuturnya.
Menurut Menaker, pekerja rumah tangga memiliki karakteristik tersendiri sehingga hubungan kerjanya mempertimbangkan faktor sosiokultural. Pengguna pekerja rumah tangga juga beragam, mulai dari status ekonomi bawah, menengah sampai yang atas, sehingga melalui Rancangan Undang-Undang ini dapat memberikan pelindungan yang komprehensif untuk pelindungan hak asasi manusia.
Oleh karenanya, RUU PPRT memuat definisi pekerja rumah tangga, pekerjaan kerumahtanggaan, serta batasan pengecualian yang tidak termasuk sebagai pekerja rumah tangga. Termasuk mengatur batasan yang jelas mengenai perjanjian kerja sama penempatan pekerja rumah tangga, perjanjian penempatan pekerja rumah tangga, dan perjanjian kerja.
Selanjutnya, RUU ini juga mengatur mengenai Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT), pelatihan vokasi bagi calon pekerja rumah tangga dan pekerja rumah tangga, jaminan sosial bagi pekerja rumah tangga.
Lebih lanjut, aturan mengenai hubungan kerja, pembinaan dan pengawasan serta penyelesaian perselisihan yang mengedepankan prinsip musyawarah untuk mufakat dengan melibatkan peran ketua RT/RW sebagai mediator.
Partisipasi Publik
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad sebelumnya mengatakan, RUU PPRT akan disetujui untuk disahkan sebagai undang-undang dalam Rapat Paripurna pada Selasa (21/4), sebagai hadiah peringatan Hari Kartini dan Hari Buruh atau May Day.
"Hadiah May Day, Hari Kartini. Untuk besok Hari Kartini," kata Dasco usai menghadiri rapat persetujuan Tingkat I RUU PPRT di kompleks parlemen, Jakarta, Senin malam.
Menurut dia, RUU PPRT merupakan "pekerjaan rumah" bagi DPR RI untuk mampu segera diselesaikan. Terlebih lagi, kata dia, RUU tersebut sudah diinisiasi sejak 22 tahun lalu tetapi belum kunjung tuntas dan disetujui DPR.
Dia memastikan, pembahasan RUU tersebut sudah melibatkan banyak partisipasi publik, dengan menyerap aspirasi dari semua elemen yang berkepentingan dalam dunia pekerja rumah tangga.
"DPR dan pemerintah sudah sepakat tentunya, untuk mengawasi jalannya undang-undang ini. Dan tentunya ada beberapa yang nanti mungkin pemerintah akan tambahkan," kata dia.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, RUU PPRT yang segera disetujui itu menjadi kebahagiaan bagi pemerintah. Karena itu, dia mengatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto sudah menargetkan agar RUU itu segera bisa diselesaikan guna menjawab keinginan seluruh serikat pekerja.
"Dan alhamdulillah pimpinan DPR dan semua teman-teman di Baleg bisa menyelesaikan. Tentu ini kebahagiaan bagi pemerintah, RUU ini akhirnya terwujud karena ini adalah usul inisiatif DPR," kata Supratman.
12 Poin Penting
Berikut 12 poin penting yang termuat dalam RUU PPRT:
1. Pengaturan perlindungan pekerja yang berasaskan kekeluargaan, penghormatan hak asasi manusia, keadilan, kesejahteraan, dan kepastian hukum;
2. Perekrutan PRT dapat dilakukan secara langsung ataupun tidak langsung
3. Setiap orang yang membantu pekerjaan pada lingkup pekerjaan rumah tangga yang berdasarkan adat, kekerabatan, kekeluargaan, pendidikan, atau keagamaan tidak termasuk sebagai PRT sebagaimana dalam Undang-Undang ini;
4. Perekrutan PRT secara tidak langsung yang dilakukan oleh P3RT (Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga) dapat dilakukan dengan perekrutan secara luring maupun secara daring;
5. Salah satu hak PRT yang diatur dalam RUU ini adalah PRT berhak mendapatkan jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan;
6. Calon PRT mendapatkan pendidikan dan pelatihan vokasi, baik dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun dari perusahaan penempatan PRT;
7. Pendidikan dan pelatihan vokasi bagi calon PRT;
8. Perusahaan penempatan PRT adalah badan usaha yang berbadan hukum dan wajib memiliki perizinan berusaha dari pemerintah pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
9. P3RT dilarang memotong upah dan sejenisnya;
10. Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan PRT dilaksanakan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah dengan memberdayakan RT/RW dalam rangka pencegahan terjadinya kekerasan terhadap PRT;
11. Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, setiap orang berusia di bawah 18 tahun atau sudah menikah yang bekerja atau pernah bekerja sebagai PRT sebelum Undang-Undang ini berlaku diberikan pengecualian dan tetap diakui haknya sebagai PRT;
12. Peraturan pelaksanaan paling lambat ditetapkan satu tahun sejak Undang-Undang PPRT berlaku.
Usia Minimal
Sementara itu, Ketua Badan Legislasi DPR RI Bob Hasan mengatakan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) mengatur usia minimal bagi seseorang untuk menjadi pekerja rumah tangga (PRT) harus 18 tahun.
Dia mengatakan, batasan minimal itu diperlukan guna mencegah adanya anak di bawah umur yang dipekerjakan sebagai PRT. Menurut dia, usulan tersebut datang dari pihak pemerintah.
"Dikhawatirkan ada yang berumur 16 tahun ada yang berumur 15 tahun, maka mulai hari ini setelah disahkan UU ini berlaku mengikat, harus 18 tahun. Setuju?" kata Bob saat rapat Panja RUU PPRT di kompleks parlemen, Jakarta, Senin.
Menurut dia, ketentuan-ketentuan lain akan diakomodir dalam peraturan peralihan termasuk peraturan pemerintah (PP) dan sebagainya, termasuk bagi pekerja yang berusia di bawah 18 tahun tapi sudah menikah.
Dia mengatakan, aturan itu juga akan berlaku surut, artinya PRT yang masih di bawah usia 18 tahun harus menaati regulasi ini, terkait perlindungan pekerja dan anak.
"Kecuali yang sudah menikah, di bawah 18 tahun besok harus keluar dulu, karena berlaku ini. Yang tidak diperlakukan batas waktu usia itu hanya yang sudah menikah, yang belum menikah harus keluar dulu," tuturnya.
Dalam Undang-Undang tentang Ketenagakerjaan, menurut dia, lapangan pekerjaan itu harus menerima tenaga kerja minimal berusia 18 tahun. Di bawah itu, menurut dia, negara tidak mempunyai kewajiban hukum.
"Antisipasinya apa ya, itu nanti kita bicaranya dalam UU yang lain, dalam pemantauan, peninjauan. Kalau kita antisipasi karena kita kasihan, tapi kita melanggar hukum. Kita justru tegakkan hukum dengan batasi 18 tahun ini, jangan kita buat UU kemudian mengganggu UU yang lain," tandas nya.
Tinggalkan Komentar
Komentar