periskop.id - Pesan singkat bernada waspada yang dikirim pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sehari jelang operasi tangkap tangan terkuak dalam persidangan kasus suap importasi. Sisprian Subiaksono, Eks Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan, mengakui mengirimkan peringatan kepada rekannya karena mencurigai adanya pihak yang mengawasi pergerakan mereka.
Sisprian dihadirkan sebagai saksi sekaligus tersangka dalam sidang yang menempatkan tiga petinggi Blueray Cargo (Grup) sebagai terdakwa. Ia menerangkan, pesan itu dikirim karena banyak informasi yang ia terima soal pergerakan jajaran mereka yang tengah diamati pihak luar.
"Jadi ini tanggal 3, H-1 sebelum dilaksanakannya OTT. 'Hati-hati coy, katanya kita sedang diintip'. Ini komunikasi saksi di jam 10:47:04. Apa yang saksi pahami 'kita lagi diintip'? Tolong saksi jelaskan," tanya jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (10/6).
Sisprian mengungkapkan, kekhawatirannya bukan sekadar soal pengawasan dari luar. Ia mengaku tahu persis ada dana operasional tidak resmi yang berjalan di direktoratnya, dan ketakutan itu berpusat di sana.
"Makanya saya sampaikan ke Orlando untuk hati-hati karena saya tahu bahwa ada dana operasional di kita. Saya takut itu yang menjadi masalah," kata Sisprian.
Jaksa kemudian mendalami siapa yang dimaksud Sisprian sebagai pihak yang "mengintip". Saat ditanya apakah itu KPK, Sisprian menjawab singkat, "Salah satunya KPK."
Jaksa lantas meminta Sisprian menjelaskan dari mana sumber informasi tersebut berasal, mengingat proses OTT bersifat sangat rahasia. Sisprian menerangkan, informasi itu ia peroleh dari orang-orang di sekitarnya serta hasil analisis pergerakan yang ia lakukan sendiri. Menurutnya, ada pola yang berulang setiap kali jajaran mereka menyelesaikan suatu penindakan.
"Awal Januari 2025 kita juga digeledah oleh KPK setelah kita menindak yang Jambi. Kemudian pernah juga ada kasus kami menindak tekstil di Batam, habis itu Kejaksaan Agung masuk ke kami. Ini juga kami habis menindak dari Riau, kami takut kami juga akan dimasuki oleh yang samping," tutur Sisprian.
Jaksa lalu mempertanyakan logika ketakutan itu. Jika tidak ada pelanggaran, kata jaksa, seharusnya tidak ada yang perlu dikhawatirkan.
"Kalau memang tidak ada apa-apa kenapa takut ya? Kenapa muncul ketakutan? Kalau misalnya memang tidak ada apa-apa, aktivitasnya juga sesuai ketentuan, kenapa mesti takut?" cecar jaksa.
Sisprian menegaskan, ketakutannya memang berkaitan langsung dengan keberadaan dana operasional yang sudah ia akui sebelumnya dalam persidangan. Ia pun menyampaikan hal itu kepada majelis hakim.
Dalam perkara ini, Pimpinan Blueray Cargo (Grup) John Field didakwa menyuap sejumlah pejabat Ditjen Bea dan Cukai dengan total uang tunai Rp61 miliar. Di luar itu, ada pula pemberian fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,8 miliar. Suap tersebut dilakukan John Field bersama terdakwa II Dedy Kurniawan Sukolo selaku Manager Operasional Custom Clearance Pelabuhan dan terdakwa III Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi, keduanya dari Blueray Cargo (Grup).
Para penerima suap terdiri dari Direktur Penindakan dan Penyidikan Rizal, Sisprian, serta Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan. Berkas mereka akan diproses dalam sidang terpisah. Suap disebut diberikan agar barang impor milik Blueray Cargo (Grup) bisa lebih cepat lolos dari proses pengawasan Kepabeanan.
"Izin, Yang Mulia. Sebelumnya saya sampaikan, saya tahu mengenai dana operasional," ujar Sisprian.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar