Periskop.id - Pemerintah tengah menyiapkan pembaruan aturan perfilman untuk memperjelas kewajiban filtrasi konten di platform video streaming over the top atau OTT. Revisi regulasi ini dinilai penting karena Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman belum secara tegas mengatur layanan streaming digital dan video on demand atau VoD.
Ketua Subkomisi Hukum dan Advokasi Lembaga Sensor Film atau LSF RI Saptari Novia Stri mengatakan, perkembangan teknologi membuat distribusi film tidak lagi hanya terjadi melalui bioskop dan televisi. Masyarakat kini semakin banyak mengakses film dan serial melalui platform digital, termasuk layanan streaming yang sebagian besar beroperasi lintas negara.
Namun, aturan yang berlaku saat ini belum secara eksplisit mewajibkan semua penyelenggara OTT menyerahkan konten filmnya untuk melalui proses sensor atau klasifikasi di LSF. Akibatnya, kepatuhan platform streaming terhadap mekanisme sensor masih belum merata.
"Penjelasan di Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 belum secara jelas mengatur OTT. Karena itu saat ini sedang dilakukan revisi undang-undang untuk memperjelas platform yang termasuk dalam kategori tersebut," ujar Novia.
Menurut Novia, revisi aturan tersebut melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Pemerintah menghimpun masukan dari Kementerian Kebudayaan, Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi, asosiasi industri film, pelaku usaha penyiaran, hingga platform digital.
Sejumlah forum diskusi juga telah digelar untuk membahas masukan yang akan masuk dalam revisi regulasi. Pemerintah ingin memastikan aturan baru nantinya tidak hanya relevan dengan industri film konvensional, tetapi juga mampu menjawab perubahan konsumsi konten di era digital.
Isu utama yang ingin dijawab adalah kekosongan pengaturan terhadap platform OTT. Dalam praktiknya, film yang tayang di bioskop dan televisi selama ini memiliki mekanisme sensor dan klasifikasi usia yang lebih jelas. Sementara itu, konten di platform streaming belum seluruhnya melewati mekanisme yang sama.
Ketidakseimbangan
Sebelumnya, Ketua LSF Naswardi pernah menilai kondisi tersebut menciptakan ketidakseimbangan antara pengawasan konten di bioskop, televisi, dan layanan OTT.
"Saat ini OTT tidak ada mekanisme untuk kurasi dan filtrasi konten filmnya, dan di hilirnya juga pengawasannya kurang. Jadi tidak ada keseimbangan antara filtrasi di bioskop, TV, dan OTT. OTT dilonggarkan tapi untuk bioskop dan TV itu ketat," kata Naswardi.
Karena itu, revisi UU Perfilman diharapkan dapat menjadi dasar hukum yang lebih kuat untuk mengatur distribusi dan konsumsi konten digital. Dengan aturan yang lebih jelas, platform streaming yang beroperasi di Indonesia diharapkan memiliki kewajiban yang sama dalam menjaga kelayakan tayang, klasifikasi usia, dan perlindungan penonton.
Novia menjelaskan, LSF selama ini tetap menjalankan fungsi sensor terhadap film dan iklan film yang didaftarkan. Proses penilaian dilakukan terhadap berbagai unsur dalam konten, mulai dari judul, tema, adegan, suara, hingga teks terjemahan.
Setelah melewati penilaian dan memenuhi ketentuan, film akan mendapatkan klasifikasi usia serta Surat Tanda Lulus Sensor atau STLS. Surat ini menjadi syarat agar film dapat dipertunjukkan atau diedarkan sesuai ketentuan yang berlaku.
LSF juga menilai konten tanpa membedakan apakah film tersebut dibuat dengan teknologi konvensional atau menggunakan kecerdasan buatan. Menurut Novia, yang menjadi fokus penilaian bukan alat produksinya, melainkan isi kontennya.
"Kami tidak melihat film itu dibuat dengan AI atau tidak. Yang kami nilai adalah isi kontennya, apakah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan memenuhi kaidah sinematografi," katanya.
Pernyataan itu menunjukkan, perkembangan teknologi produksi film, termasuk penggunaan AI, tetap harus tunduk pada prinsip penilaian isi. Selama konten tersebut berbentuk film atau iklan film yang akan diedarkan, aspek tema, adegan, suara, dialog, dan teks tetap menjadi dasar penilaian LSF.
Saat ini, LSF menerapkan empat klasifikasi usia, yakni Semua Umur atau SU, Remaja 13 Tahun atau R13, Dewasa 17 Tahun atau D17, dan Dewasa 21 Tahun atau D21. Klasifikasi ini bertujuan membantu masyarakat memilih tontonan yang sesuai usia serta mengurangi risiko anak mengakses konten yang belum layak bagi perkembangan mereka.
Kategori Semua Umur, misalnya, mensyaratkan konten tidak merugikan perkembangan fisik dan jiwa anak. LSF juga menyebut kategori ini tidak boleh memuat adegan yang dapat mengganggu perkembangan jiwa anak, seperti perselingkuhan, bunuh diri, perjudian, penggunaan narkotika, dan zat adiktif lainnya.
Dengan adanya platform OTT, tantangan klasifikasi menjadi lebih rumit. Konten bisa diakses kapan saja, dari mana saja, dan oleh siapa saja melalui gawai pribadi. Karena itu, aturan baru dinilai perlu memperjelas kewajiban platform dalam menampilkan klasifikasi usia, menerapkan pembatasan akses, serta memastikan konten yang beredar sesuai dengan ketentuan Indonesia.
Novia mengakui pengawasan OTT tidak mudah karena banyak perusahaan penyedia layanan streaming berkantor di luar Indonesia. Kondisi ini membuat penegakan kewajiban sensor dan klasifikasi usia membutuhkan pendekatan lintas sektor, termasuk koordinasi dengan Komdigi sebagai otoritas pengawasan ruang digital.
"Ke depan kami bersama kementerian terkait berupaya memasukkan ketentuan yang lebih jelas mengenai konten OTT agar mereka juga patuh terhadap peraturan yang berlaku di Indonesia," ujarnya.
Pengajuan Sukarela
Selama ini, sebagian platform streaming disebut telah secara sukarela mengajukan kontennya untuk disensor oleh LSF. Namun, karena belum ada kewajiban yang diatur secara tegas dalam undang-undang, kepatuhan tersebut masih terbatas dan belum berlaku merata bagi seluruh penyedia layanan.
Di sisi lain, Komdigi telah memiliki pendekatan pengawasan terhadap platform OTT melalui aturan penyelenggara sistem elektronik atau PSE. Dalam berita ANTARA sebelumnya, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi Alexander Sabar menjelaskan ada dua pendekatan pemerintah dalam menjaga kepatuhan OTT video streaming, yakni melalui aturan PSE dan koordinasi dengan LSF apabila terdapat konten bermuatan negatif.
"Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 5 Tahun 2020, sebagaimana diubah oleh Permenkominfo Nomor 10 Tahun 2021, secara khusus mengatur tentang PSE Lingkup Privat. Regulasi ini mewajibkan PSE, termasuk layanan video streaming, untuk mendaftarkan diri kepada pemerintah," kata Alex kepada ANTARA, Senin.
Alex juga menyebut platform OTT video streaming memiliki kewajiban mematuhi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak. Salah satu kewajiban yang tidak boleh diabaikan adalah pengaturan verifikasi usia agar anak-anak dan orang dewasa mendapatkan pengaturan konten yang berbeda.
"Hal ini merupakan bagian dari upaya Komdigi untuk melindungi anak-anak dari konten yang tidak sesuai," kata Alex.
Dengan demikian, revisi UU Perfilman berpotensi melengkapi pengaturan yang sudah ada di sektor digital. Jika aturan PSE mengatur kewajiban penyelenggara sistem elektronik, revisi UU Perfilman dapat memperjelas posisi konten film, klasifikasi usia, dan mekanisme sensor di platform streaming.
Kebutuhan pengaturan ini semakin mendesak karena konsumsi konten streaming terus meningkat. Komdigi mencatat hingga September 2025 terdapat lebih dari 41 platform OTT yang terdaftar sebagai PSE privat di Indonesia. Angka tersebut menunjukkan pasar layanan video streaming di Indonesia semakin besar dan membutuhkan kepastian tata kelola.
Meski demikian, pembahasan regulasi OTT juga perlu mempertimbangkan keseimbangan antara perlindungan masyarakat dan keberlanjutan industri kreatif. Aturan yang terlalu kaku dapat menimbulkan kekhawatiran bagi pelaku industri, sementara aturan yang terlalu longgar dapat membuat penonton, terutama anak-anak, lebih rentan terpapar konten yang tidak sesuai usia.
Karena itu, revisi UU Perfilman diharapkan tidak hanya memperluas kewajiban sensor, tetapi juga membangun sistem klasifikasi yang transparan, mudah dipahami, dan adaptif terhadap model bisnis streaming. Platform OTT perlu mengetahui kewajiban yang harus dipenuhi, sementara masyarakat perlu mendapatkan informasi usia dan muatan konten secara jelas.
Bagi penonton, aturan baru dapat memberi perlindungan yang lebih kuat. Orang tua, misalnya, akan lebih mudah mengetahui konten mana yang layak ditonton anak dan konten mana yang seharusnya dibatasi. Bagi industri, aturan yang jelas dapat memberi kepastian hukum dalam mendistribusikan film melalui kanal digital.
Pada akhirnya, revisi UU Perfilman menjadi upaya pemerintah mengejar perubahan zaman. Ketika film tidak lagi hanya tayang di layar bioskop dan televisi, sistem sensor dan klasifikasi juga perlu menyesuaikan diri. Platform OTT yang beroperasi di Indonesia diharapkan tidak berada di ruang abu-abu, tetapi memiliki kewajiban yang jelas dalam mematuhi regulasi nasional.
Jika revisi berjalan sesuai arah yang disampaikan LSF, layanan streaming dan video on demand nantinya akan memiliki standar filtrasi dan klasifikasi yang lebih tegas. Tujuannya bukan semata membatasi tontonan, tetapi memastikan masyarakat, terutama anak-anak dan remaja, mendapat perlindungan yang memadai di tengah banjir konten digital.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar